Sidang Kasus Suap Mesuji

Khamami Peluk Istri Usai Vonis 8 Tahun, Keluarga pun Menangis. Taufik 6 Tahun dan Wawan 5 Tahun

Khamami langsung menghampiri istrinya, Elviana, begitu majelis hakim selesai membacakan vonis untuknya, Kamis (5/9/2019).

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Deni
Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Peluk Istri Seusai Divonis 8 Tahun Penjara 

Apakah akan mengajukan banding? Khamami mengaku akan menimbang dahulu.

"Kami pikir-pikir dulu. Musyawarah dengan keluarga. Karena, antara tuntutan dan vonis tidak bergerak sama sekali (tidak berkurang)," katanya.

BREAKING NEWS - Adik Kandung Khamami Kecewa Pembelaannya Tak Digubris Hakim

Khamami menyatakan sudah maksimal menyampaikan pembelaan.

"Saya sudah sampaikan. Apa yang saya kerjakan, setengah mati, tidak mengenal lelah untuk rakyat. Saya hanya punya istri. Gak ada niat untuk memperkaya diri. Saya hanya sama istri, berdua. Harta saya cuma ini (istri). Gak ada anak," tuturnya sesenggukan.

Bagi Khamami, vonis itu sangat berat.

"Tadi dibacakan hakim, seolah-olah paket yang ada di Mesuji saya minta sekian persen. Padahal, pemborong (kontraktor) sudah dihadirkan, semua diperiksa. Ada gak diminta-mintai duit atau ada yang kasih duit," ujarnya.

Firdaus Barus, pengacara Khamami, menyatakan keberatan atas vonis dari majelis hakim.

"Keberatan sih iya. Karena, sama sekali pledoi (pembelaan) kami gak diuraikan. Seperti diabaikan. Hanya tuntutan dan dakwaan yang diuraikan," katanya.

Meskipun demikian, Firdaus menyatakan menghargai keputusan hakim.

"Selanjutnya kami akan berdiskusi dengan klien kami, Pak Khamami. Kami diberi waktu satu minggu untuk berpikir. Nanti kita lihat satu minggu ini, tindakan apa yang akan dilakukan klien," ujarnya.

BREAKING NEWS - Kecewa Berat Divonis 8 Tahun, Khamami: Gak Punya Anak, Harta Saya Cuma Istri

Taufik dan Wawan

Sementara dua terdakwa lainnya, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra, divonis berbeda.

Taufik yang merupakan adik kandung Khamami dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Wawan, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mesuji, diputus 5 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Yahya Tulus selaku pengacara Taufik menyatakan kliennya kecewa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved