Sidang Kasus Suap Mesuji

Khamami Peluk Istri Usai Vonis 8 Tahun, Keluarga pun Menangis. Taufik 6 Tahun dan Wawan 5 Tahun

Khamami langsung menghampiri istrinya, Elviana, begitu majelis hakim selesai membacakan vonis untuknya, Kamis (5/9/2019).

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Deni
Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Peluk Istri Seusai Divonis 8 Tahun Penjara 

"Taufik menyampaikan (vonis) berat dan ingin putusan ini turun," kata Yahya seusai sidang.

"Putusan sama dengan tuntunan jaksa. Bahkan dendanya naik dari Rp 100 juta jadi Rp 200 juta," sambungnya.

Pihak Taufik juga menyatakan kecewa atas kesimpulan dalam putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan pledoi.

"Tentu kami kecewa juga, kok pledoi kami gak digubris sama sekali. Oleh hakim, tidak dipertimbangkan lagi," ujar Yahya.

Taufik akan membicarakan dengan pihak keluarga terkait langkah berikutnya setelah vonis ini.

"Soal banding, belum bisa kami jawab. Kami gunakan waktu selama tujuh hari untuk berpikir," katanya.

BREAKING NEWS - Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Peluk Istri Seusai Divonis 8 Tahun Penjara

Sementara Wawan yang sempat tersenyum dan disambut pelukan sang istri setelah vonis menilai keputusan majelis hakim merupakan hal mutlak.

"Ke depan kami lihat apakah akan menerima atau akan banding. Sementara, kami terima. Dan ke depan, kalau memang kadis (Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri) terlibat, tolong diproses," jelasnya.

JPU KPK Apresiasi

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara suap feeproyek infrastruktur Mesuji.

"Sangat mengapresiasi putusan ini karena sesuai dengan tuntunan, sehingga sesuai dengan keadilan," kata JPU KPK Sobari Kurniawan seusai sidang.

Namun demikian, pihaknya tetap menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

"Sesuai SOP (standar operasional prosedur), harus disampaikan kepada pimpinan (KPK). Ini harus mendapatkan disposisi dari pimpinan," ujar Sobari. 

BREAKING NEWS - Diputus 8 Tahun Penjara, Kerabat Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Berderai Air Mata

Vonis Kategori Sedang

Eko Raharjo, Dosen Fakultas Hukum Unila mengatakan, vonis 8 tahun penjara untuk Bupati Mesuji nonaktif Khamami dalam kasus suap fee proyek infrastruktur Mesuji sudah tepat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved