Polisi Buru Dukun Santet yang Diperintah Aulia Kesuma Bunuh Suami dan Anaknya

Polisi kini memburu dukun santet yang sempat disewa Aulia Kesuma, tersangka pembunuh suami dan anak tiri.

Rindi Nuris Velarosdela/Kompas.com
Ilustrasi - Aulia Kesuma (AK) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019). Polisi Buru Dukun Santet yang Diperintah Aulia Kesuma Bunuh Suami dan Anaknya. 

Polisi Buru Dukun Santet yang Diperintah Aulia Kesuma Bunuh Suami dan Anaknya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi kini memburu dukun santet yang sempat disewa Aulia Kesuma, tersangka pembunuh suami dan anak tiri.

Dukun santet ini direkrut oleh Sugeng, tersangka lainnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono menjelaskan, dukun tersebut gagal menyantet korban Edi Chandra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana (23) alias Dana.

"Kami masih cari satu orang lagi, yakni dukun santet yang gagal menyantet korban. Dia (dukun santet) direkrut Sugeng, tersangka sebelumnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019).

Tersangka Aulia membunuh suaminya, Pupung Sadili, dan anak tirinya, Dana, beberapa waktu lalu.

Setelah dibunuh, dua korban itu dibakar di Sukabumi, Jawa Barat.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan ayah dan anak tiri tersebut.

Terakhir, tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung membekuk tiga tersangka yang sebelumnya menjadi buronan.

Tiga tersangka baru yang dibekuk adalah K alias Tini (43), RS alias Rodi (36), dan S alias Alpat (20).

Obat dan Handuk Jadi Alat Pembunuh, Aulia Kesuma Sempat Ngopi Sebelum Bunuh Suami dan Anaknya

Fakta dan Kronologi Pembunuhan Keji di Sukabumi, Sewa Pembunuh Bayaran asal Lampung

Sementara empat tersangka sebelumnya, yaitu Aulia dan anaknya, Kelvin, sebagai otak pembunuhan.

Serta, Agus dan Sugeng asal Lampung yang diduga kuat membantu aksi pembunuhan dengan dibayar oleh Aulia.

Adapun Tini merupakan mantan pembantu Aulia.

Dialah yang mengenalkan suaminya, RS alias Rodi, kepada Aulia untuk merencanakan pembunuhan Pupung dan Dana.

Berikutnya, RS alias Rodi diduga kuat mengajak S alias Alpat, anak angkatnya, untuk membunuh Pupung dan Dana.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, S alias Alpat dan Rodi sebenarnya hendak mengeksekusi Pupung dan Dana.

Mereka akan mengeksekusi bersama Agus dan Sugeng, dua tersangka sebelumnya.

"Tersangka Alpat inilah yang merencanakan dan menyarankan agar tercipta kebakaran di rumah korban saat korban sudah dilumpuhkan," beber Suyudi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

"Alpat merencanakan kebakaran dengan melubangi tangki bensin mobil supaya bensin menetes dan terjadi kebakaran," sambungnya.

Namun, jelas Suyudi, saat hari eksekusi di mana para eksekutor menuju rumah korban bersama dua otak pembunuhan, tersangka Alpat merasa ketakutan.

"Dia lalu bilang kepada Rodi bahwa dia takut melakukan pembunuhan. Rodi kemudian menyuruh Alpat agar pura-pura kesurupan. Di mobil, Alpat ini pura-pura kesurupan," kata Suyudi.

Karena itulah, lanjut Sujudi, Alpat diantar kembali oleh Rodi ke hotel di Kalibata, Jakarta.

Mereka tidak turut serta melakukan eksekusi bersama Agus, Sugeng, Aulia, dan Kelvin.

"Meskipun begitu, mereka turut serta merencanakan pembunuhan dan menyiapkannya," imbuh Suyudi.

Atas dasar itu pula, Rodi dan Alpat juga ditetapkan tersangka dalam kasus ayah dan anak tewas terbakar tersebut.

BREAKING NEWS - Begini Kronologi 2 Pembunuh Bayaran asal Lampung Habisi Nyawa Ayah dan Anak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, ketiganya dibekuk tim gabungan Polda Lampung dan Polda Metro Jaya dari rumah orangtua Rodi.

Rumah itu berada di kawasan kebun kopi, Dusun 4 Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (5/9/2019).

"Ketiganya (Tini, Rodi, Alpat) diketahui turut serta merencanakan pembunuhan kepada Pupung dan Dana," kata Argo.

"Mereka juga dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP," sambungnya. (Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved