ILC TV One Bahas KPK, Netizen Minta Karni Ilyas Bahas Mobil Esemka Jokowi Diulas Rocky Gerung

ILC TV One Bahas KPK, Netizen Minta Karni Ilyas Bahas Mobil Esemka Jokowi Diulas Rocky Gerung

Kolase/Twitter @ppmuhammadiyah/Instagram @presidenilc
ILC TV One Bahas KPK, Netizen Minta Karni Ilyas Bahas Mobil Esemka Jokowi Diulas Rocky Gerung 

"Saya menolak revisi UU KPK. Kita tahu bahwa upaya revisi ini adalah pintu untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Tsamara Amani dalam keterangannya, Minggu (8/9/2019).
"Setelah membaca draf revisi, saya semakin yakin bahwa bisa melumpuhkan KPK. Berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih," imbuh dia.

Selain itu, Tsamara juga mencium adanya aroma untuk menjadikan KPK hanya sebatas lembaga pencegahan semata.

Katanya, revisi UU KPK, seakan diproyeksikan untuk mencabut taring KPK dalam pemberantasan.
"Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut," ujar dia.

Dalam revisi UU KPK, disebutkan usulan membentuk Dewan Pengawas yang dibentuk oleh DPR. Fungsi badan tersebut, salah satunya adalah memberikan kewenangan persetujuan untuk penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.

Tsmara khawatir hal ini bisa berimplikasi pada munculnya kecurigaan terkait independensi KPK. Sebab selama ini KPK merupakan lembaga independen yang tak bisa diintervensi oleh lembaga atau badan lainnya.

"Konsep Dewan Pengawas di sini sangat absurd," sebut dia.

Menurut Tsamara, awalnya ia mengira revisi UU KPK demi memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

Tapi kenyataannya, revisi itu disebutnya kental akan upaya pelemahan KPK.

Maka dari itu, menurut dia memang sudah sepatutnya rencana merevisi UU KPK ditolak penuh.

"Awalnya kami berpikir soal revisi terbatas untuk membuat KPK lebih transparan karena memang manusia atau lembaga mana pun tak ada yang sempurna," ucap dia

"Tapi, kami sadar bahwa upaya pelemahan lebih kental di sini. Revisi RUU KPK harus ditolak," lanjut Tsamara.

Jokowi didesak tentukan sikap secara terbuka

Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sikapnya kepada publik mengenai revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal tersebut penting agar masyarakat tahu bagaimana sikap presiden terhadap revisi tersebut.

"Usul saya, presiden harus berpidato di depan teman-teman media menyatakan kejelasan sikapnya apakah dia berencana terkibat dalam upaya mengubah UU KPK yang berujung matinya KPK, atau presiden mewakili aspirasi publik menolak perubahan ini dan menyatakan langsung agar polemik ini berhenti," ujar Feri usai diskusi di Kawasan, Cikini, Jakarta, Minggu, (8/9/2019).

Sebagai seorang kepala pemerintahan dan kepala negara, presiden bisa menyelesaikan polemik RUU tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved