Jaksa Ajukan Replik Terkait Pembelaan Terdakwa Pembunuh Yogi Andika
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan replik terkait pembelaan terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok mantan ajudan Bupati Lampung Utara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan replik terkait pembelaan terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok mantan ajudan Bupati Lampung Utara.
Replik dibacakan oleh JPU Sabi'in dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/9/2019).
Sabi'in menyampaikan, pasca pihaknya memelajari materi dakwaan, tidak sependapat dengan materi pembelaan disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa.
Materi pembelaan dari penasehat hukum terdakwa menyampaikan, dakwaan JPU tidak disusun secara cermat dan tidak memenuhi syarat materiil.
"Berdasarkan tersebut kami tidak sependapat dan dakwan kami sudah disusun secara cermat. Terkait soal pembuktian, kami sudah melakukan pembuktian dan menghadirkan saksi secara sah,” jelasnya.
• VIDEO Sidang Pembelaan Mantan Ajudan Bupati Lampung Utara
Sabi’in menambahkan, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pembelaan dan JPU tetap pada tuntutan semula.
"Jadi ini gak akan habisnya kalau saling tanggapan. Tapi menurut KUHP, saudara terdakwa memiliki kesempatan menanggapi terakhir, tapi tetap selanjutnya putusan," sebut Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo.
Menanggapi hal itu, penasehat hukum terdakwa Nazarudin langsung menyampaikan tanggapan atas replik JPU. Penasehat hukum akan tetap pada pembelaan.
"Baik sidang ditunda untuk selanjutnya putusan," terang Pastra.
Sebelumnya diberitakan, pasca dituntut 6 tahun 6 bulan oleh JPU, Moulan lakukan pembelaan.
• JPU Ajukan Replik atas Pembelaan Eks Ajudan Bupati Lampung Utara, Terduga Pembunuh Yogi Andhika
Pembelaan diserahkan kepada penasehat hukum dan dibacakan langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 4 September lalu.
Dalam persidangan itu JPU menganggap, terdakwa Moulan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama.
Dalam persidangan yang sudah digelar terkuak fakta kematian Yogi Andika.
JPU pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimanna dakwaan pertama pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Meminta Majelis Hakim memutuskan pidana penjara enam tahun enam bulan," seru JPU. (*)