Tribun Bandar Lampung

JPU Ajukan Replik atas Pembelaan Eks Ajudan Bupati Lampung Utara, Terduga Pembunuh Yogi Andhika

Tanggapi pembelaan terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, eks ajudan Bupati Lampung Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan replik.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribun Bandar Lampung/Hanif Risa Mustafa
Ilustrasi. JPU Ajukan Replik atas Pembelaan Eks Ajudan Bupati Lampung Utara, Terduga Pembunuh Yogi Andhika. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tanggapi pembelaan terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, eks ajudan Bupati Lampung Utara, Jaksa Penuntut Umum ajukan replik.

Replik ini pun dibacakan oleh JPU Sabi'in dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 11 September 2019.

Dalam persidangan ini, Sabi'in menyampaikan, bahwa setelah dipelajari kembali materi dakwaan, pihaknya tidak sepedapat dengan materi pembelaan penasehat hukum (PH) terdakwa.

Adapun dalam materi pembelaan, PH menyampaikan dakwaan JPU tidak disusun secara cermat dan tidak memenuhi syarat materiil.

"Berdasarkan tersebut kami tidak sependapat dan dakwan kami sudah disusun secara cermat," ungkap Sabi'in, Rabu 11 September 2019.

Lanjutnya terkait soal pembuktian, pihaknya sudah melakukan pembuktian dan menghadirkan saksi secara sah.

Kasus Tewasnya Yogi Andhika, Mantan Ajudan Bupati Lampung Utara Bersikeras Tak Bersalah

Terbukti Lakukan Kekerasan hingga Yogi Andhika Meninggal, Ajudan Bupati Lampura Dituntut 6,5 Tahun

"Kami mohon majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pembelaan dan kami tetap pada tuntutan semula," tandasnya.

"Jadi ini gak akan habisnya kalau saling tanggapan, tapi menurut KUHP, saudara terdakwa memiliki kesempatan menanggapi terakhir, tapi tetap selanjutnya putusan," sebut Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo.

Menanggapi hal itu, penasehat hukum terdakwa Nazarudin langsung menyampaikan tanggapan atas replik JPU, yang mana pihaknya akan tetap pada pembelaan.

"Baik sidang ditunda untuk selanjutnya putusan," tutup Pastra.

Lakukan Pembelaan

Pasca dituntut 6 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Ajudan Bupati Lampung Utara lakukan pembelaan.

Pembelaan Moulan sendiri diserahkan kepada Penasehat Hukumnya dan dibacakan langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 4 September 2019.

Seperti yang disampaikan dalam persidangan, Penasehat Hukum Moulan, Nazarudin menyampaikan bahwa dalam jalannya persidangan yang berjalan terdapat kondisi dipersimpangan jalan yang menjadi perdebatan sentra dan apakah tindak pidana yang didakwakan JPU bisa memenuhui unsur.

"Rangkaian cerita hanya dari satu saksi, dan tidak didukung bukti yang saling kait-mengkait," ungkap Nazar.

"Kami berkeberatan dengan saksi yang dihadirkan karena saksi dihadirkan tidak mendengar dan melihat langsung," imbuhnya.

Selanjutnya, kata dia, JPU juga mengajukan bukti visum yang ada di tubuh korban bahwa karena benda tumpul dan tidak bisa dibuktikan dengan alat bukti yang ada.

"Fakta persidangan korban meninggal dua bulan setelah pengeroyokan dan belum bisa dibuktikan karena meninggalnya akibat pengeroyokan itu," katanya.

Nazar pun menyebutkan bahwa dalam perkara ini JPU tidak menguraikan secara tepat peran terdakwa dalam perkara ini.

"Dan kami mohon bahwa apa yang diuraikan JPU kabur sehingga gagal hukum karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," seru Nazar.

Nazar pun menyampaikan bahwa pihaknya perpendapat jika dalam kaitannya tidak adanya saksi yang mendukung dalam keterlibatan maka terdakwa tidak atau belum memenuhi unsur.

"Dalam pendapat aquo, JPU mengabaikan alat bukti dengan saksi, JPU tidak menjelaskan hubungan alat bukti dengan tindak pidana ini bertentangan, dan saat kejadian terdakwa sedang melihat kontes burung ini diperkuat dua saksi yang didatangkan," bebernya.

Nazar pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menggunakan keyakinan dan pengalaman untuk menyatakan dakwaan JPU tidak memenuhi syarat dan batal hukum.

"Memohon untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan menolak tuntutan JPU," tandasnya.

Terpisah setelah persidangan, Moulan menyatakan ia tidak bersalah.

"Saya yakin tidak bersalah," katanya singkat sembari berlalu.

Dituntut 6 tahun

Dianggap terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap Yogi Andika, Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Ajudan Bupati Lampung Utara dituntut 6 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 21 Agustus 2019, Jaksa Penuntut Umum Sabi'in SH mengatakan bahwa terdakwa Moulan terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama.

Sabi'in pun mengatakan dalam persidangan yang sudah digelar terkemuka fakta kematian Yogi Andika.

Yakni, korban Yogi Andika sempat menghilang dan kembali ke Lampung setelah dijanjikan pekerjaan oleh saksi Arnold.

Kemudian Yogi Andika kembali ke Lampung ke rumah Arnold di Durian Payung.

Saat dirumah, Arnold menyampaikan ke Purnomo jika korban sudah dirumah, namun purnomo berhalangan sehingga diarahkan ke Andre anggota TNI.

Setelah itu datang tiga orang kerumah Arnold, termasuk Maulan Ajudan Bupati Lampung Utara dan Andre Ajudan Bupati Lampung Utara.

Kemudian terdakawa Moulan memukuli Yogi dan dibawa ke mobil, lalu setelah itu korban dirawat di RSUDAM dan kemudian meninggal.

"Sehingga perbuatan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan terdakwa terpenuhi," ujar Sabi'in saat membacakan tuntutan.

JPU pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimanna dakwaan pertama pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

"Meminta Majelis Hakim memutuskan pidana penjara enam tahun enam bulan," seru JPU.

Lanjut JPU, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga.

"Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain membuat luka dan mnyebabkan kematian," tandasnya.

Atas tuntutan ini, Maoulan pun akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, dalam materi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sabi'in SH mengungkapkan, terdakwa Moulan Irwansyah Putra pada Minggu, 21 Mei 2017 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Jl WR Monginsidi Bandar Lampung, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut.

Jaksa membeberkan kesaksian Arnold Darmawan yang pada awalnya mendapatkan kabar bahwa korban Yogi Andhika sedang dalam pencarian Polres Lampung Utara.

Yogi dicari karena diduga telah melarikan uang milik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp 25 juta.

Sedangkan Yogi kepada Arnold menyampaikan dirinya sudah tidak lagi bekerja sebagai sopir kendaraan pengawal pribadi bupati karena ada permasalahan dengan salah satu pengurus rumah tangga rumah dinas bupati.

Yogi mengaku saat itu sedang berada di luar Lampung.

Arnold memancing Yogi agar mau pulang ke Lampung dengan menjanjikan pekerjaan.

Pada 21 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Yogi tiba di Bandar Lampung dan berada di depan TK Kartini Durian Panjang.

Arnold kemudian menjemput Yogi dan membawa ke rumahnya di Jl WR Monginsidi.

Sesampai di rumah, dan Yogi sedang mandi, Arnold keluar rumah lalu menelepon anggota Polri Purnomo menyampaikan bahwa Yogi sudah ada di rumahnya.

Purnomo berhalangan dan memberikan nomor telepon Andre, anggota TNI yang merupakan pengawal Bupati Lampung Utara.

Beberapa saat kemudian, ketika Arnold dan Yogi sedang berada di teras rumah, datang tiga orang, dua di antaranya adalah terdakwa Moulan Irwansyah Putra dan Andre.

Melihat kedatanagn tiga orang tersebut, Yogi berlari masuk ke dalam rumah.

Arnold hendak ikut masuk ke dalam rumah, namun Moulan melarangnya.

Sekitar 10 menit setelahnya, Arnold masuk lagi karena pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Moulan terhadap Yogi masih dilakukan.

Arnold memegang tangan Moulan karena korban Yogi meminta ampun secara berulang-ulang.

Tangan Yogi diikat ke belakang menggunakan tali seperti borgol plastik, lalu korban Yogi dengan wajah berlumuran darah diapit kanan-kiri dibawa keluar ke arah Gang Hamin oleh tiga orang, salah satunya Moulan.

Saat keluar rumah, Arnold sempat melihat Yogi masih dipukul punggungnya.

Pada 21 Mei 2017 di salah satu rumah di Kayumanis, Way Halim, Arnold diberi uang Rp 5 juta oleh Moulan.

Sementara itu, keesokan harinya pada 22 Mei 2017 sekitar pukul 07.30, saksi Fitria Hartati saat masuk ke dalam rumahnya melihat Yogi terbaring di atas kasur dalam keadaan memar di seluruh bagian kepala dan badan serta muntah darah.

Fitria sempat membawa Yogi ke Puskesmas Way Kandis untuk berobat namun karena sudah parah lantas dibawa Rumah Sakit Advent.

Di sini, Yogi ditolak karena harus visum terlebih dahulu.

Demikian pula saat dibawa ke Rumah Sakit DKT, juga ditolak dengan alasan yang sama.

Yogi lalu dibawa ke RSUD Abdul Moeloek dan dirawat selama 3 hari dan belum dinyatakan sembuh Yogi minta pulang ke rumah.

Beberapa waktu kemudian, setelah Lebaran 2017, Yogi pergi ke tempat kakak sepupunya, Novi Sari, selama seminggu.

Saat di rumah Novi itulah, Yogi bercerita mengenai masalah yang dialaminya.

Pada April 2017, Yogi disuruh oleh adiknya Bupati Lampung Utara, yaitu Raden Syahril untuk mengantar uang sebesar Rp 25 juta ke rumah ibunya di Ketapang.

Yogi lalu mampir ke rumah dinas Bupati Lampung Utara untuk mandi. Ia meletakkan uang tersebut di dashboard mobil.

Selesai mandi, Yogi melihat mobil tersebut sudah terbuka pintunya dan uang Rp 25 juta yang diletakkan didashboard mobil sudah hilang.

Karena ketakutan dan merasa tidak mengambil uang tersebut, Yogi pun pergi.

Pada 14 Juli 2017 sekira jam 18.30. Yogi pulang ke rumah dalam kondisi kurang sehat dan mengeluh sakit kepada Fitria.

Karena tidak ada kendaraan, Fitria belum memeriksakan Yogi ke dokter.

Keesokan harinya, 15 Juli 2017 sekira jam 07.30, dengan menggunakan ojek, Fitria memeriksakan Yogi ke Puskesmas Way Kandis dan dirujuk ke RS DKT, namun ditolak dengan alasan sudah penuh.

Aniaya Yogi Andhika Hingga Meninggal Dunia, Ajudan Bupati Lampung Utara Dituntut 6,5 Tahun

Penganiayaan Berujung Maut Ajudan Bupati Lampura, Bowok Mengaku Jemput Yogi atas Order Andre

Yogi kemudian dibawa ke RSUD Abdul Moelook dan dirawat di Ruang ICU, dan sekitar jam 18.00 Yogi meninggal dunia.

Jenazah Yogi sudah dimakamlan namun kemudian diotopsi ulang sesuai surat Kapolres Lampung Utara Nomor 8/21/IV/2018Satreskrim tertanggal 2 April 2018 perihal permohonan untuk dilakukan penggalian kubur dan otopsi mayat, dan surat Polda Lampung Bidang Dokkes Nomor R/VER/13/IV/2018/RSB tanggal 21 April 2018.

Kesimpulannya, penyebab kematian adalah pendarahan di kepala yang dapat dibuktikan dengan adanya resapan darah pada kulit kepala, jaringan otak kecil, dan jaringan tulang kepala. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved