Mantan Anggota DPRD Tersandung Narkoba
BREAKING NEWS - Sehari Sebelum Ditangkap, Polda Lampung Intai 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
BREAKING NEWS - Sehari Sebelum Ditangkap, Polda Lampung Intai 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung benarkan adanya penangkapan enam orang penyalahguna narkotika di Perumahan Gunung Madu Kluster Kelurahan Tanjung, Jumat 13 September 2019.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan pengintaian sejak tanggal 12 September," sebutnya, Jumat 13 September 2019.
Kata Pandra dari hasil tindaklanjut diamankan enam orang penyalahguna narkotika bersama barang bukti yang ada.
"Kegiatan penangkapan ini merupakan bagian dari Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika," bebernya.
Disinggung peran masing-masing, Pandra belum bisa menjelaskan secara rinci.
• BREAKING NEWS - Polres Lamsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 175 Miliar
• BREAKING NEWS - Mantan Anggota DPRD Bandar Lampung Diringkus Polda Lampung Terkait Kasus Narkoba
"Keenamnya sudah diamankan, dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar.
Namun kata Pandra, sesuai dengan undang undang no 35 tahun 2019 maka tiga hari kedepan akan dilakukan asesmen terpadu.
"Untuk menentukan keenamnya apakah sebagai pengguna atau pengedar, jika sebagai pemakai dan kurang dari satu gram akan di rehabilitasi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga salah gunakan narkotika, seorang mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung diamankan Dit Resnarkoba Polda Lampung, Jumat 13 September 2019.
Informasi yang dihimpun, mantan anggota DPRD berinisial KB (42) warga jalan Pulau Sangiang, Sukarame tidak ditangkap sendirian.
Ia bersama lima orang lainnya diamankan di Perumahan Gunung Madu Kluster Kelurahan Tanjung senang Kecamatan Tanjung Senang, Jumat 13 September 2019 sekitar pukul 01.30 wib.
Adapun kelima rekannya yakni RW (32) warga Perum Korpri Raya, Harapan Jaya, Sukarame Lampung, RM (25) warga Jalan Pulau Damar, Tanjung Senang, AM (29) warga jalan Yos sudarso Telukbetung Selatan, DP (33) warga Jl.RA.Rasyid Tanjung Senang, DA (27) Jl.ikan julung Skip Rahayu Bumi Waras.
Informasi yang didapat penangkapan anggota Dit Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Kemudian mengarah ke kantor milik KB dan ditemukan barang bukti bersama lima orang rekan lainnya.