Tribun Bandar Lampung
Polisi Buru 3 Pelaku Pengeroyokan Seniman Mural di Underpass Unila
Polisi hingga kini masih memburu pelaku lain dalam kasus penyerangan terhadap seniman mural di underpass Unila.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi hingga kini masih memburu pelaku lain dalam kasus penyerangan terhadap seniman mural di underpass Unila.
Kapolsek Kedaton Kompol M Daud mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi tiga pelaku lainnya yang merupakan rekan TJ (23).
TJ sendiri sudah diamankan oleh polisi.
"Dari pemeriksaan pelaku, ada tiga yang sudah kami identifikasi, perannya (penganiaya), dan masih kita dalami," ungkap Daud, Senin, 16 September 2019.
Daud menuturkan, pihaknya tengah mengejar ketiga terduga pelaku.
Selain itu, Polsek Kedaton telah berkoordinasi dengan tokoh adat untuk melakukan mediasi.
Dari hasil pertemuan, Daud mengaku para tokoh adat mendukung adanya penegakan hukum dan mengecam aksi premanisme.
"Para pelaku ini memang biang onar dan bikin warga sekitar resah," ucapnya.
• Salah Satu Pelaku Penyerangan Pelukis Mural Underpass Unila Baru Keluar dari Penjara
• VIDEO Pelukis Mural Underpass Unila Diserang Orang Tak Dikenal
Daud menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan warga setempat.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan warga dan tokoh adat setempat. Mereka tidak ikut-ikutan, hanya melihat (aksi penyerangan)," tandasnya.
Baru Keluar dari Penjara
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap satu pelaku aksi penganiayaan terhadap seniman mural di underpass Unila, Minggu (15/9/2019).
Pelaku ini ternyata mantan napi yang baru 12 hari keluar dari penjara dari Lapas Kelas II A Kotabumi.
"Satu orang sudah tertangkap inisial TJ (23), baru keluar penjara, lainnya masih diburu," kata Kapolsek Kedaton Kompol M Daud.
Disinggung soal motif pengeroyokan, kata Daud, diduga karena adanya kesalahpahaman saat pelaku menerobos barikade jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kapolsek-kedaton-kompol-m-daud-3.jpg)