Tribun Lampung Tengah
Bawa Kabur Sapi dengan Ambulans, Pencuri Berpapasan dengan Patroli Polisi, Ini yang Terjadi
Oknum sopir ambulans Puskemas Bangun Rejo, Ari Wijaya (22), terlibat dalam aksi pencurian satu ekor sapi milik warga.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
"Awalnya anggota tak menaruh curiga dengan ambulans tersebut, dan mengarah masuk puskemas," ujar Sayidina Ali.
Namun, karena menaruh curiga anggota tetap melakukan pengintaian terhadap gerak gerik ambulans, yang ternyata keluar lagi dari halaman puskemas.
"Saat ambulans keluar lagi dari puskesmas itu, anggota kami menghentikan ambulans sekitar beberapa ratus meter dari puskesmas," bebernya.
Saat menghentikan, sekitar pukul 03.30 WIB, polisi mendapati satu ekor sapi dan tiga lainnya yang turut berada di bagian belakang mobil.
"Para pelaku beserta barang bukti diamankan di mapolsek dan kita panggil pelapor ke polsek. Saat perlihatkan sapi yang dibawa para pelaku, ternyata benar itu sapi milik korban," jelas Kapolsek.
Melenguh di Kandang
Bejo, korban pencurian mengatakan, ia curiga dengan suasana di belakang kandang sapi miliknya, karena beberapa sapi lainnya di kandang sempat melenguh.
Ia segera bangun dan melihat ke kandang, dan mendapati satu ekor sapi miliknya sudah tak ada..
"Saya bangunkan para tetangga dan ikut mencari ke sekitar kampung, namun (sapi) tak ditemui," kata Bejo.
• Duel Hebat dengan Maling Sapi, Kapolsek Seputih Mataram Lampung Tengah Terluka
Tak hanya itu, beberapa warga melapor ke Polsek Bangun Rejo. Beruntung, polisi yang menuju lokasi kejadian, justru mendapati para pelakunya di tengah jalan.
"Kalau sapi terjual, kerugian yang saya alami sekitar Rp 8 juta. Beruntung polisi sigap dan cepat, sehingga para pelakunya bisa ditangkap," imbuhnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, keempat pelaku masih mendekam di Mapolsek Bangun Rejo.
Barang bukti satu ekor sapi putih jenis kelamin betina dan satu unit mobil ambulance milik Puskesmas Bangunrejo BE 9023 GZ masih diamankan di Mapolsek Bangun Rejo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(sam)