Pemuda Bakar Motornya Saat Ditilang, Ternyata Bukan Peristiwa Pertama
Seorang pemuda bakar motornya saat ditilang polisi. Diketahui, pemuda itu berinisial MH (20).
"Lokasinya di depan Pasar Ciranjang,” tutur Kuslin Burhadi saat dihubungi, Senin (16/09/2019).
Kronologi Kejadian
Lebih lanjut, Kuslin menuturkan, kejadian berawal saat petugas sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas.
Kemudian, petugas memberhentikan pengendara yang mengemudikan motor.
Motor melaju dari arah Cianjur menuju Bandung.
Pengemudi dihentikan lantaran motor yang dibawa tidak ada pelat nomor polisi.
Pengendaranya juga tak mengenakan helm.
"Oleh petugas diberhentikan,” kata Kuslin Burhadi.

Pemuda pengendara motor itu juga tak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat ditanya oleh polisi.
Petugas lalu meminta pemuda tersebut mengambil kelengkapan surat-suratnya.
"Namun kebetulan, orangtuanya melintas dan diberhentikan oleh yang bersangkutan."
"Saat orangtuanya ditanyai polisi, pelanggar ini tiba-tiba membuka karburator dan membakar sepeda motornya,” kata Kuslin.
Diduga, lanjutnya, pemuda tersebut membakar motornya lantaran kendaraannya didugo bodong alias tak punya surat-surat.
Saat ini, barang bukti telah diamankan polisi di Mapolsek Ciranjang guna diindetifikasi asal mula kendaraan roda dua, yang dipastikan tanpa dokumen kelengkapan tersebut.
“Kondisinya terbakar di bagian belakang dan jok karena oleh warga keburu bisa dipadamkan," katanya.