Ahli Waris Buruh Pelabuhan Panjang yang Kecelakaan Kerja Berharap BPJS Segera Bayar Santunan

Ahli waris Imron, anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di depan kantor

Penulis: Romi Rinando | Editor: muhammadazhim
tribunpekan baru
Ilustrasi : Tatu istri Imron Buruh Pelabuhan Panjang yang Kecelakaan Kerja Berharap pihak BPJS dan TKBM Segera membayar santunan dan asuransi kecelakaan kerja yang menimpa suaminya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -Ahli waris Imron, anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, yang meninggal akibat kecelakaan kerja di depan kantor koperasi Kamis (5/9/2019)  berharap BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan santunan kematian bagi ahli waris.

Menurut Tatu, istri almarhum Imron, pihaknya meminta koperasi TKBM dan BPJS Ketenagakerjaan, dapat membayarkan santuan suaminya. "Kami sangat berharap dapat santunan, karena suami saya tulang punggung keluarga, gak ada yang cari nafkah, anak saya masih kecil-kecil,” ujar Tatu, Selasa (18/9/2019)

Menurut dia, suaminya sudah bekerja sebagai buruh TKBM selama puluhan tahun.  Ia sangat berharap keluarga dan ahli warsi mendapat santuan.

Ini yang Akan Menjamin Jika Pegawai Alami Kecelakaan Kerja

Meninggal Karena Kecelakaan Kerja Dapat Santunan 48 Gaji dari BPJS

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Diduga Gelapkan Uang Iuran BPJS Senilai Rp 2,3 Miliar

Agus Safrudin, pembina buruh Pelabuhan Panjang mengatakan, pihaknya sudah konsultasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak asuransi kecelakaan kerja. Nmaun karena Koperasi TKBM masih ada tunggakan, sebesar Rp 32 Miliar maka klaim terhadap keluarga Imron belum bias dibayarkan.

"Saya dan istri almarhum sudah konsultasi ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi dananya tidak bias dicairkan, karena Koperasi TKBM, ada tunggakan. Makanya keluarga Imron ini minta pihak koperasi bertanggungjawab,”  ujar Agus melalui keterangan persnya.

Sekretaris Koperasi TKBM Panjang Indra Akhyadi, membenarkan jika ada anggota Koperasi TKBM meninggal duna dan ada asuransi kecelakaan kerja. Karena itu, pihak TKBM sendiri, tengah konsultasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya apa yang dialami korban adalah di luar jam kerja, sehingga kejadian masuk dalam kecelakaan lalu lintas antara motor dengan motor. "Kami punya rekaman video CCTV nya ada, makanya tanggung jawab itu dilakukan kerjasama dengan pihak Raharja, karena itu kecelakaan lalu lintas, namun kami mencoba konsultasi dan koordinasi dengan BPJS karena yang mau tindaklanjuti ini ahli warisnya,” jelasnya.

Menurut dia, pihak BPJS belum bisa mengeluarkan klaim karena proses hukum atas kasus penggelapan dana koperasi sebesar Rp2,3  M, masih berjalan. "BPJS masih menunggu keterangan karena mereka masih mendalami kasus ini. Dari Jasa Raharja kalau mereka meninggalnya di luar jam kerja masuk kategori kematian biasa nilainya Rp24 juta. Karena korban masuk kematian biasa bukan kecelakaan kerja ditambah santunan Jasa Raharja nilainya sekitar 25 sekitar segitulah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved