Imam Nahrawi Mundur sebagai Menpora Seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK? Pihak Istana Beri Jawaban

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.

KOMPAS.COM/TJAHJO SASONGKO
Ilustrasi - Imam Nahrawi. Imam Nahrawi Mundur sebagai Menpora Seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK? Pihak Istana Beri Jawaban. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Pihak Istana Kepresidenan menyatakan menghormati langkah KPK tersebut.

"Kita hormati proses hukumnya," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019).

Terkait kemungkinan Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet, Adita belum bisa memastikan.

DPR Sahkan Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Pak Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan

Ayah Cabuli Putri Kandung sampai Hamil di Karawang, Korban Dijual Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang

Sebelumnya, Menteri Sosial Idrus Marham langsung mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2018 lalu.

Namun Adita tidak tahu apakah Presiden juga akan meminta Imam Nahrawi mundur dari kabinet.

"Kita lihat saja nanti ya," kata Adita Irawati.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Divonis 4 tahun

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya adalah terdakwa kasus suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Majelis hakim menilai keduanya dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 215 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Deputi IV  Kemenpora Mulyana.

Ia divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.

Serahkan ke Presiden

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyerahkan nasibnya di kabinet kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Imam mengatakan, ia akan bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyerahkan nasibnya.

Karena, ia merupakan pembantu presiden.

"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke bapak presiden."

"Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu pak presiden," kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9/2019).

Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Jokowi atas statusnya sebagai tersangka.

Karena, ia baru mengetahui penetapannya sebagai tersangka pada Rabu sore tadi.

Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Way Kanan

Mahasiswa Baru Unila Mengaku Dianiaya Senior, Mahusa Sebut Korban Telan 3 Obat Vertigo

Kader Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengaku belum membahas statusnya dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya, tentu sekali lagi yang ingin saya sampaikan ayo bersama-sama kita junjung tinggi praduga tak bersalah," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Ini Tanggapan Istana, KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka, dan Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya ke Presiden

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved