Tribun Bandar Lampung
Mahasiswa FH Unila Diduga Jadi Korban Kekerasan Kakak Tingkat
Diduga mendapat perlakuan kasar saat menjalani pendidikan dasar (Diksar) unit kegiatan mahasiswa pencinta alam.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa dan Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga mendapat perlakuan kasar saat menjalani pendidikan dasar (Diksar) unit kegiatan mahasiswa pencinta alam, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Unila melapor ke Polda Lampung, Rabu (18/9/2019).
Mahasiswa FH Unila angkatan 2019 itu mengaku, sebelum Diksar sempat sakit selama dua hari. Diksar ini diikuti belasan mahasiswa lainnya di Gunung Betung Pesawaran pada 12-15 September 2019.
"Saat ditanya senior siapa yang tidak kuat dan izin pulang, saya ngangkat (tangan) tapi saya malah dipanggil dan dipisahin, saya dipukulin, nanti masuk barisan lagi, jadi setiap ada sesi saya selalu bilang enggak kuat, saya dibawa ke hutan dipukulin," bebernya.
Ia menyatakan, puncak penganiayaan pada hari kedua dilakukan lima senior.
"Kaca mata saya diambil dan dipukuli sampai pingsan. Saya dipaksa bangun, ditendang-tendang, katanya enggak usah pura-pura pingsan, laki kok lemah," tuturnya.
• Kementerian Agama Kota Bandar Lampung Ikut Meramaikan Acara Tribun Lampung Bersama UT
Ibu korban NU (49) berharap, aparat penegak hukum dan pihak kampus menindak tegas para pelaku penganiayaan. "Kami sudah membawa bukti visum dari RSUDAM," tandasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima berkas laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Baru diterima petugas penerima laporan, kalau pidana umum jelas bakal kami tangani, nanti saya cek dulu," ujarnya.
Ketua Mahasiswa Fakultas Hukum Sayangi Alam Universitas Lampung (Mahusa Unila) Azam Dwi Putra saat ditemui Tribun di sekretariat di gedung IKA FH Unila, Rabu (18/9/2019) menyesalkan pelaporan penganiayaan saat pendidikan dasar (Diksar) ke pihak kepolisian.
• Curi Truk Bosnya di Palembang, Pria Ini Menjual Onderdilnya di Lampung Tengah
"Sepihak tanpa klarifikasi, tidak adanya jalur kekeluargaan yang harus ditempuh. Kita melakukan pendidikan total ada 13 orang, 8 peserta Diklatsar dan 5 peserta Diklatap," katanya
Menurutnya, malam hari kejadian tersebut, satu peserta tersebut merasa tidak mampu mengikuti diksar. Selanjutnya, peserta itu pingsan dan mau pulang ke rumah.
“Jadi peserta ini diakui oleh peserta diksar lainnya memang meminum sebanyak tiga obat vertigo agar pingsan dan itu diakui juga oleh peserta tersebut".
"Sebelum pulang memang peserta itu dipisahkan dari pos besar, panitia melakukan penanganan dan pingsan,” ujar Azam.
Terkait dugaaan kondisi kuku peserta biru dan bibir pecah, Azam menyatakan tidak benar. Menurutnya, di Mahusa ada standar pendidikannya.
• Ada 37 Adegan, Polda Lampung Gelar Rekonstruksi Kerusuhan Register 45 Mesuji
“Tidak ada saksi yang mau berbicara untuk dijadikan saksi dalam pelaporan tersebut. Kami akan melakukan pelaporan balik yang mencemarkan nama baik lembaga".
"Mahusa bersedia jika ada panggilan dari pihak kepolisian, kami (Mahusa) tidak akan pernah lari,” tegas Azam.
Menyikapi persoalan tersebut Dekan Fakultas Hukum Unila Prof Maroni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengatakan sangat menyesalkan terjadinya perlakuan kasar yang dilakukan mahasiswa senior terhadap mahasiswa baru.
Ia menyatakan, belum menerima laporan resmi.
“Dekanat juga ingin tahu duduk permasalahannya, dan jika benar terbukti melakukan penganiayaan, maka Dekanat akan mengeluarkan mahasiswa tersebut".
"Hal ini sangatlah mencoreng nama baik Fakultas Hukum Unila,” jelasnya. (*)