Mahasiswi Dicabuli saat Mengumpul Tugas UAS, Oknum Dosen Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara

Mahasiswi Dicabuli saat Mengumpul Tugas UAS, Oknum Dosen Divonis Hukuman Satu Tahun Penjara

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Heribertus Sulis

Mahasiswi Dicabuli saat Mengumpul Tugas UAS, Oknum Dosen Divonis Hukuman Satu Tahun Penjara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim mengganjar oknum Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) Syaiful Hamali dengan hukuman satu tahun penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 17 September 2019, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aslan Ainin menyatakan terdakwa Syaiful Hamali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul.

Aslan menyebutkan bahwa terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pengganti pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan.

"Maka menjatuhi terdakwa Syaiful Hamali dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," seru Aslan.

Menanggapi atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Suhendra, mengatakan pihaknya kecewa mendengar putusan Majelis Hakim.

Pengemis Gelandangan Ini Gaya Pakaiannya Ditiru Desainer Ternama, Kini Jadi Ikon Fashion Terkenal

Ibu 3 Anak Sukses Turunkan Berat Badan hingga Jadi Pelatih ZUmba, Ternyata Ini Rahasianya

"Karena kami menilai bahwa putusan majelis hakim terkandung nilai keraguan sejak dari tuntuan karena dalam fakta persidangan tidak bisa membuktikan apakah peristiwa itu terjadi apa tidak, karena tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa," katanya.

"Kedua pertimbangan Majelis Hakim juga penuh keraguan kalaupun Majelis Hakim sepenuhnya sependapat dengan dakwaan atau tuntutan penuntut unum tentuanya putusan yang kita dengar hari ini tidak mungkin hanya satu tahun.

Menurut kami kuasa hukum penuh dengan keraguan sehingga ketika tisak ada keraguan majelis hakim berani memutus bebas terhadap terdakwa," imbuhnya.

Suhendra pun mengaku saat ini pihaknya mengambil jalan pikir-pikir terkait putusan Majelis Hakim.

"Kami akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam waktu pikir-pikir, setelah itu akan kami tentukan sikap," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, lama bergulir, oknum Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) dituntut 2 tahun dan 6 Bulan Penjara.

Hal ini telah disampaikan dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 9 September 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita pun menyampaikan bahwa terdakwa Syaiful Hamali terbukti berbuat tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan.

JPU mengatakan jika terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 Bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved