Tribun Pringsewu

Pelanggaran di Kawasan Tertib Lalu Lintas Pringsewu Jadi Pemandangan Biasa

Banyak terjadi pelanggaran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kabupaten Pringsewu.

Tribun Lampung/Didik
Pelanggaran di Kawasan Tertib Lalu Lintas Pringsewu sudah menjadi pemandangan biasa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Banyak terjadi pelanggaran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kabupaten Pringsewu.

Kendati begitu, pelanggaran tersebut menjadi pemandangan yang biasa  di KTL wilayah Bumi Jejama Secancanan.

Padahal sesuai Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/290/KPTS/D.06/2016 tentang Penetapan Jalan Satu Arah Pada Kawasan Tertib Lalu Lintas, menetapkan jalan satu arah pada KTL, antara lain, ruas Jalan Ahmad Yani-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Veteran-Jalan KH Gholib-Jalan Kesehatan.

Ruas jalan tersebut ditetapkan sebagai percontohan penetapan jalan satu arah (one way) pada KTL.

Sedangkan sesuai Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/172/KPTS/D.07/2010 tentang Penetapan KTL dalam Kabupaten Pringsewu disebutkan, Jalan Jenderal Ahmad Yani-Jalan Jenderal Sudirman sebagai percontohan KTL dalam Bumi Jejama Secancanan.

Dari pengamatan Tribunlampung.co.id, pemandangan pengendara motor tidak mengenakan helm sudah biasa di kawasan tersebut.

Demikian juga pelanggaran parkir di lokasi yang sudah terdapat larangan parkir.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Pringsewu Hendrid mengatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran di KTL tersebut ranahnya polisi. 

Diresmikan Mendag, Unit Metrologi Pringsewu Belum Beroperasi Maksimal. Ini Alasannya!

Sementara itu, Dinas Perhubungan hanya mempersiapkan sarana dan prasarana jalan, seperti rambu lalu lintas, warning light, barieer, traffic cone, dan marka. 

Dia membenarkan, masih banyak pelanggaran rambu, seperti larangan parkir.

Selain itu, penggunaan badan jalan untuk parkir dan berdagang.

Menurut Hendrid, kondisi tersebut karena infrastruktur ibu kota Kabupaten Pringsewu belum memadai.

"Infrastruktur kota kita belum memadai, kota kita berada di jalan nasional (Jalinbar) yang harus melibatkan beberapa kementerian," ungkap Hendrid, Rabu (18/9/2019).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus AKP Yuniarta akan mengambil langkah atas maraknya pelanggaran di KTL Pringsewu.

Langkah tersebut diawali dengan memberikan imbauan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved