Pemulung di Bekasi Dapat Jaminan BPJS, Iuran Dibayarkan Pemprov DKI meski Tak Disetujui Kemendagri
Sejumlah pemulung di Bekasi mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Pemprov DKI tetap mengalokasikan anggaran tersebut.
Pemprov DKI berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Edi, Pemprov DKI berkewajiban mengelola RTH, terutama pohon tumbang yang ada di RTH publik.
"Kegiatan ini tetap dianggarkan untuk meng-cover masyarakat yang terkena musibah akibat pohon tumbang milik Pemprov DKI, misalnya korban meninggal, cacat tetap atau cacat sebagian, dan kerugian material kendaraan atau bangunan," ucap Edi.
Menurut Edi, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan jawaban tersebut kepada Kemendagri.
Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Syarif menyampaikan, DPRD DKI tidak mempermasalahkan anggaran tersebut tetap dialokasikan Pemprov DKI.
• Mahasiswa Baru Unila Mengaku Dianiaya Senior, Mahusa Sebut Korban Telan 3 Obat Vertigo
• Imam Nahrawi Mundur sebagai Menpora Seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK? Pihak Istana Beri Jawaban
Sebab, Pemprov DKI memiliki landasan hukum yang jelas dan telah memberikan penjelasan kepada Kemendagri.
"Kami oke saja, enggak ada masalah."
"Iya (ada landasan hukum), kesannya kurang cermat juga Kemendagri, ternyata sudah berjalan," kata Syarif seusai rapat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Disetujui Kemendagri, DKI Tetap Anggarkan Iuran BPJS untuk Pemulung Bantargebang