Pemulung di Bekasi Dapat Jaminan BPJS, Iuran Dibayarkan Pemprov DKI meski Tak Disetujui Kemendagri
Sejumlah pemulung di Bekasi mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov DKI Jakarta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah pemulung di Bekasi mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov DKI Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui adanya anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 4.131 pemulung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi.
Anggaran itu tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) DKI Jakarta 2019.
"Terdapat dua kegiatan yang tidak diperkenankan, yaitu pertama kegiatan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemulung TPST Bantargebang sebesar Rp 836.160.000," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, Rabu (18/9/2019).
• Sri Mulyani Dituding Langgar Sumpah atas Kenaikan Iuran BPJS, Ini Jawaban Kemenkeu
• Ayah Cabuli Putri Kandung sampai Hamil di Karawang, Korban Dijual Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang
Edi menyampaikan hal itu dalam rapat bersama DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pembahasan rapat terkait hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBDP DKI 2019.
Meskipun tidak diperkenankan Kemendagri, Pemprov DKI Jakarta tetap mengalokasikan anggaran tersebut.
"Kegiatan tersebut tetap dianggarkan dan telah direalisasikan," kata Edi Sumantri.
Edi menjelaskan, Pemprov DKI tetap mengalokasikan anggaran tersebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Jaminan dapat diberikan bagi peserta pekerja bukan penerima upah berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Edi mengakui, pemulung TPST Bantargebang bukan pekerja yang mendapat upah dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Namun, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara Indonesia, termasuk pemulung.
"Program BPJS bagi pemulung di TPST Bantargebang ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada salah satu unsur masyarakat, dalam hal ini pemulung, di sekitar TPST Bantargebang akibat dampak dari tempat pembuangan akhir sampah yang ada di TPST Bantargebang," kata Edi.
Pemprov DKI Jakarta membuang sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang.
Selain anggaran itu, Kemendagri juga tidak menyetujui Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran pembayaran santunan asuransi akibat bencana pohon tumbang sebesar Rp 1 miliar.