Kecelakaan di Way Kanan
Polisi Pakai Aplikasi Khusus untuk Selidiki Kecelakaan Maut Truk vs Bus Rosalia Indah
Ditlantas Polda Lampung bersama Korlantas Polri masih mengolah data dari lokasi kecelakaan maut di Kilometer 229 Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Way Kanan dengan surat perintah penahanan SP.HAN/01/Laka/IX/2019/LL.
"(Penahanan) Ini hasil olah TKP bersama oleh Unit Laka Satlantas Polres Way Kanan dan Tim TAA Ditlantas serta Korlantas Polri," sebutnya.
Pandra menegaskan, sopir bus tidak terindikasi dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang.
Hal itu sesuai hasil pemeriksaan urine sopir.
"Hasilnya negatif," sebutnya.
Pandra menambahkan, saat ini tim masih melakukan pengolahan data.
"Saat ini tim melakukan pengolahan data hasil TAA dan drone," ucap Pandra.
Adapun olah TKP yang dilakukan kemarin yakni berupa penandaan letak ranmor, penentuan titik keypoint, sketsa TKP, serta pengambilan data lapangan dengan alat TAA sejumlah 16 titik dan menggunakan drone.
Polres Way Kanan menetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut pada Senin (16/9/2019) lalu.
Sopir bernama Amin Syaifudin itu pun sudah ditahan di Mapolres Way Kanan.
Kecelakaan maut di Km 229 Jalur Lintas Tengah (Jalinteng), Way Kanan, Lampung, Sumatera, itu melibatkan truk tangki bermuatan CPO dan bus Rosalia Indah.
Dalam peristiwa tersebut, delapan korban meninggal dunia dan sedikitnya 22 orang luka-luka.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Way Kanan menetapkan Amin Syaifudin selaku sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro mengatakan, Amin sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi-saksi, termasuk penumpang bus Rosalia.