Kecelakaan di Way Kanan
Polisi Pakai Aplikasi Khusus untuk Selidiki Kecelakaan Maut Truk vs Bus Rosalia Indah
Ditlantas Polda Lampung bersama Korlantas Polri masih mengolah data dari lokasi kecelakaan maut di Kilometer 229 Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
“Dari pemeriksaan saksi, polisi tetapkan tersangka Amin telah memenuhi unsur-unsur sebagai tersangka,” kata Andy, Rabu (18/9/2019).
• 8 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Rosalia Sudah Diambil Keluarga
• Penumpang Teriakkan Takbir Saat Bus Rosalia Tabrakan dengan Truk
Tiga saksi yang dimaksud adalah Samadi (sopir cadangan bus Rosalia Indah), Ari Iswahyudi (mekanik truk tangki CPO), dan tersangka Amin Syaifudin sendiri.
Dari keterangan mereka dan diakui oleh Amin, ada kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dan luka-luka.
Andy menerangkan, tersangka melanggar pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Ia lalai dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Amin pun telah ditahan sejak Selasa (17/9/2019) malam di Polres Way Kanan.
Kecelakaan maut antara bus Rosalia Indah dan truk tangki bermuatan CPO terjadi di Way Kanan, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Delapan orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Saat itu, bus Rosalia Indah bernomor polisi AD 1666 CE sedang menuju Muara Enim, Sumatera Selatan.
• Daftar Nama Korban Tewas dan Selamat Kecelakaan Bus Rosalia di Lampung
Karena melaju dengan kecepatan tinggi, bus oleng dan terguling di jalan.
Sementara dari arah berlawanan muncul truk tangki BE 9291 YJ yang dikemudikan Joko (27), warga Masgar, Lampung Tengah.
Tabrakan tak terelakkan.
Bahkan, akibat kerasnya tabrakan, truk tangki sampai merangsek masuk ke bodi bus yang terguling.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)