Kecelakaan di Way Kanan

Polisi Pakai Aplikasi Khusus untuk Selidiki Kecelakaan Maut Truk vs Bus Rosalia Indah

Ditlantas Polda Lampung bersama Korlantas Polri masih mengolah data dari lokasi kecelakaan maut di Kilometer 229 Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Humas Polda Lampung
Ditlantas Polda Lampung bersama Korlantas Polri menyelidiki lokasi kecelakaan maut di Kilometer 229 Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, Selasa (17/9/2019). 

Polisi Pakai Aplikasi Khusus untuk Selidiki Kecelakaan Maut Truk vs Bus Rosalia Indah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Lampung bersama Korlantas Polri masih mengolah data dari lokasi kecelakaan maut di Kilometer 229 Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Dalam kecelakaan maut antara truk tangki bermuatan CPO vs bus Rosalia Indah, Senin (16/9/2019), delapan korban tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Kombes Chiko Ardwiatto melalui Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Lampung AKBP Vero Arya R mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan hasil analisis lakalantas tersebut.

"Saat ini masih dalam proses pengolahan data dari TAA," ujar Vero, Rabu (18/9/2019).

Vero menjelaskan, pengolahan data dilakukan dengan menggunakan aplikasi khusus.

"Nanti akan dirender menggunakan aplikasi khusus, baru bisa terlihat gambarnya," katanya.

Adapun pengambilan adegan ada di 16 titik.

"Sekitar 16 titik sudah diambil dari TKP," sebut Vero.

Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Way Kanan

Tim Korlantas Mabes Polri Tinjau Lokasi Kecelakaan Truk Tangki vs Bus Rosalia Indah di Way Kanan

Sopir Jadi Tersangka

Vero juga membenarkan bahwa sopir bus Rosalia Indah, Amin Syaifudin, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Way Kanan," tandasnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan hal senada.

Ia menegaskan bahwa sopir bus Rosalia Indah telah menjadi tersangka.

"Sudah, karena terbukti melanggar pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved