Beredar Video Mesum Wanita Pakai Seragam PNS dalam Mobil, Terlihat Mirip Lambang Pemprov Jabar
Sebuah video mesum wanita pakai seragam PNS dalam mobil beredar dan menjadi viral di media sosial (medsos).
Ponsel itu juga digunakan untuk menyebar konten pornografi itu.
Akibat perbuatannya, AIS ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten video.
Sedangkan, YS, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini berstatus sebagai pelapor.
AKBP Hartoyo menjelaskan, nasib YS yang merupakan pelaku video mesum itu.
"Dalam konteks ini (kasus penyebaran video syur), itu sementara belum bisa (dijadikan tersangka)," ujar AKBP Hartoyo.
Karena meski video tersebut diambil dengan persetujuan kedua belah pihak, penyebaran video dilakukan sepihak, yaitu oleh AIS.
• Pria Membunuh Setelah Ditampar, Kini Cium Kaki Ibu Korban di Palembang
• Pengantin Baru Sebulan Belum Pernah Malam Pertama, Istri Tak Mau Disentuh Suami Lalu Menghilang
"Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral," ujar AKBP Hartoyo.
AKBP Hartoyo pun menyampaikan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video tersebut untuk menjadi saksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Foto dan Video Syur Diduga ASN Pemprov Jabar dalam Mobil, Polda Jabar Beri Penjelasan