Tribun Pringsewu

9 Pemuda Digiring Polisi ke Rumah Makan dengan Tangan Terborgol, Jadi Perhatian Warga

Dengan tangan terborgol, ke-9 pemuda menjadi perhatian warga ketika digiring ke salah satu rumah makan di Pringsewu, Kamis (19/9/2019).

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ilustrasi - 9 Pemuda Digiring Satres Narkoba Tanggamus ke RM dengan Tangan Terborgol, Jadi Perhatian Warga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus akhirnya membeberkan latar belakang dari sembilan pemuda yang diduga terkait dengan perkara narkoba.

Dengan tangan terborgol, ke-9 pemuda menjadi perhatian warga ketika digiring ke salah satu rumah makan di Pringsewu, Kamis (19/9/2019).

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kesembilan pemuda itu diamankan dari tiga tempat yang berbeda.

Penangkapan, ungkap Hendra Gunawan, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kelompok pemuda di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu pukul 07.30 WIB," kata Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (20/9/2019).

Lima orang di antaranya, lanjut Hendra Gunawan, berinisial AS (30), AT (30), AS (30), SY (30) dan AZ (25).

Pelanggaran di Kawasan Tertib Lalu Lintas Pringsewu Jadi Pemandangan Biasa

Diresmikan Mendag, Unit Metrologi Pringsewu Belum Beroperasi Maksimal. Ini Alasannya!

Kelima pemuda tersebut, terus Hendra Gunawan, diamankan diperkirakan usai menggunakan sabu-sabu.

"Berhasil diamankan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari AS, berupa satu plastik klip berisi sabu, satu pipa kaca/pirek bekas pakai, satu sumbu, tujuh sedotan, dan tiga unit ponsel," jelas Hendra Gunawan.

Kemudian, imbuh Hendra Gunawan, pihaknya melakukan pengembangan kepada kelompok lainnya di Pekon Tambahrejo Barat Kecamatan Gadingrejo pukul 09.00 WIB.

Terdapat tiga orang yang berhasi diamankan yakni GA (30), TJ (30) dan AW (29).

Pada penangkapan yang kedua ini, tutur Hendra Gunawan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus kertas berisi daun ganja kering, dua unit ponsel dan satu kantong plastik warna hijau.

Atas pengakuan GA, kata Hendra Gunawan, petugas kembali menangkap seorang pemuda berinisial NR (22) di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pukul 11.30 WIB.

Dari NR, terang Hendra Gunawan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering, satu unit ponsel dan satu tas warna hijau.

Ke-9 pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Tanggamus.

Namun, kata Hendra Gunawan, sebelum bertolak ke Tanggamus, tim Satresnarkoba singgah makan siang di salah satu rumah makan di Pringsewu.

Susunan 8 Fraksi DPRD Pringsewu Periode 2019-2024

4 PSK di Pringsewu Digeruduk Ratusan Warga hingga Tentara, Diminta Pulang dan Tanda Tangan Materai

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved