Buntut 3 Polisi Umbar Tembakan, Kapolda Lampung Larang Senpi Organik dalam Upacara Adat

Hal ini diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi guna menyikapi ulah tiga oknum polisi yang mengumbar tembakan dalam upacara adat di Kotabumi.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ilustrasi - Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto (tengah) melarang penggunaan senjata api organik dalam upacara adat apa pun di Lampung. 

"Karena yang digunakan itu senjata api dinas, jadi dalam hal ini ketiga oknum tersebut diamankan, termasuk ketiga senjata yang digunakan," beber Pandra.

Pandra menambahkan, ketiganya dinilai telah menyalahi aturan Perkab 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

 Kanit Reskrim Ditusuk Penjahat, Sempat Buang Tembakan ke Udara

"Selanjutnya, dalam hal ini kita tunggu hasil pemeriksaan Bid Propam. Ketiganya sudah di Propam Polda Lampung dan masih diperiksa," paparnya.

Pandra menegaskan tidak ada korban dalam insiden itu.

Dari informasi yang dihimpun, senjata yang digunakan adalah jenis revolver, steyr, dan SS1. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved