Tribun Lampung Tengah
Polsek Terusan Nunyai Lumpuhkan Pelaku Begal dengan Timah Panas Saat Akan Ditangkap
Pelaku aksi pembegalan di ruas Jalinsum Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai pada Juni 2019 lalu, akhirnya ditangkap.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERUSANNUNYAI - Pelaku aksi pembegalan di ruas Jalinsum Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai pada Juni 2019 lalu, akhirnya ditangkap.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, karena mencoba melawan, pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.
"Pelaku Adi Saputra (19) ditangkap, Rabu (18/9/2019) di kediamannya di Kampung Gunung Batin," kata Edi Suhendra, Jumat (20/9/2019).
Adi Saputra menurut Edi Suhendra, merupakan rekan dari Usman, yang tertangkap saat kejadian, Juni lalu.
Saat ini, kata Edi Suhendra, Usman tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas III Gunung Sugih.
"Saat kejadian, pelaku (Adi Saputra) yang membawa motor, sementara Usman yang dibonceng, Usman terjatuh dari motor dan berhasil diamankan dan Adi Saputra melarikan diri," jelas Iptu Edi Suhendra.
• Mimpi Dapat Ikan Banyak, Pengusaha Genting di Lampung Tengah Ini Raih Hadiah Rumah Undian Chandra
• Trauma Seusai Dicabuli Tetangga Sendiri, Siswi SMP di Lampung Tengah Mengurung Diri di Kamar
Adi Saputra, terus Edi Suhendra, ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya.
"Saat kami mendapatkan informasi pelaku pulang ke rumah, dini hari itu juga kami lakukan penangkapan," jelas Edi Suhendra.
"Namun, pada saat akan ditangkap, pelaku melawan petugas, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya," beber Kapolsek.
Dari tangan pelaku, Edi Suhendra, diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo A37 warna putih gold, yang diduga kuat milik korban Widayati.
Modus pelaku, ujar Edi Suhendra, memepet motor korban, setelah itu menarik paksa barang-barang atau tas korban. Setelah korban terjatuh, mereka melarikan diri.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Adi Saputra dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Edi Suhendra.
Korban Widayati mengatakan, pembegalan yang menimpanya terjadi pada pukul 15.00 WIB, saat itu Widayati berboncengan dengan sang suami dari Lampung Timur menuju Tulang Bawang Barat.
Sesampai di jembatan Kampung Gunung Batin Udik, kata Widayati, dari arah belakang sebelah kanan, datang satu unit motor dikendarai dua orang berbocengan.
Tidak lama setelahnya, motor pelaku melaju kencang, dan satu orang menarik paksa korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku balik arah dan meninggalkan korban.
Suami korban memilih untuk menyelamatkan sang istri dan tidak mengejar para pelaku. Namun, karena ada sejumlah pengendara lainnya yang melintas, motor korban terjatuh, dan satu pelaku berhasil diamankan.
Pelaku Adi Saputra mengatakan, dari tas korban ada sejumlah uang dan Handphone. Oppo A37 warna putih gold itulah yang selama ini ia gunakan. Sementara uang sudah habis ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Adi menjelaskan, begitu mengetahui rekannya Usman terjatuh dan tertangkap, ia memilih untuk tidak tinggal di rumahnya. Selama ini, Adi berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran polisi.
"Ke kampung lain (pindah-pindah tempat. Waktu itu saya yang bawa motor dan pegang tas (milik korban). Karena teman saya ketangkap jadi saya menghindari polisi tidak tinggal di rumah," ujarnya di Mapolsek Terusan Nunyai.
• DPO Penggelapan Truk Asal Palembang Ditangkap di Lampung Tengah
• Curi Truk Bosnya di Palembang, Pria Ini Menjual Onderdilnya di Lampung Tengah
Kepala Polres Lamteng Ajun Komisaris Besar I Made Rasma mengimbau pengendara untuk waspada, dan tidak membawa barang-barang berharga seperti tas dan lainnya, dengan cara diselipkan di tangan.
"Kalau bisa jangan diselempangkan. Dipangku saja (tas). Karena kita tidak tahu ada pelaku kejahatan yang mengincar barang-barang kita. Kita utamakan kewaspadaan saat di jalan raya," jelas AKBP I Made Rasma.
Kapolres menjelaskan, setiap kejadian penjambretan atau aksi kriminalitas jalanan, supaya langsung dilaporkan ke kepolisian terdekat, guna dilakukan pengejaran para pelakunya.(tribunlampung.co.id/syamsir alam)