Inilah Sosok Penyumbang Emas Monas, Dipenjara dan Semua Hartanya Dirampas Soeharto

Inilah Sosok Penyumbang Emas Monas, Dipenjara dan Semua Hartanya Dirampas Soeharto

ist
Inilah Sosok Penyumbang Emas Monas, Dipenjara dan Semua Hartanya Dirampas Soeharto 

Dalam perjalanan keluar, Teuku Markam terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Aceh dan Jawa Barat, jalan Medan-Banda Aceh, Bireuen-Takengon, Meulaboh, Tapaktuan yang didanai oleh Bank Dunia.

Teuku Markam menyumbangkan 28 kg emas dari 38 kg emas untuk Monumen Nasional.

Selama karirnya sebagai pengusaha dan mendirikan PT. Karkam, Teuku Markam telah banyak berjasa dalam pembangunan Indonesia, demikian diterbitkan di Facebook Serambi Aceh.

Pria ini memang jebolan militer, tapi perjuangannya sama sekali jauh dari daerah itu.

Markus berjuang melalui hartanya yang berhasil dan sumbangsihnya benar-benar sangat bermanfaat bagi bangsa.

Bung Karno sendiri sangat senang atas apa yang telah didukung. Sayangnya, menentang perjuangan keras bagi Indonesia, pada akhirnya Markam menentang terhina oleh bangsanya sendiri.

Begini fakta unik Teuku Markam yang belum pernah diungkap:

1. Teuku Markam Pernah Jadi Orang Terkaya Se-Indonesia

Di masa-masa Awal kemerdekaan, tak banyak orang Indonesia kepikiran untuk menggeluti bisnis sebagai profesi.

Kebanyakan orang masih cenderung pasif untuk masalah ekonomi.

Di masa seperti inilah kemudian seorang pria bernama Teuku Markam muncul. Ia bergelut dengan banyak bisnis hingga akhirnya menjadi saudagar yang sukses.

Berbagai bisnis ditelateni Markam mulai dari ekspor impor, besi beton, sampai plat-plat baja.

Dengan segala macam bisnis ini tak heran akhirnya ia menjadi sangat kaya.

Jumlah kekayaannya sendiri kala itu benar-benar luar biasa. Sampai-sampai julukan orang terkaya se Indonesia pernah disandangnya.

Meskipun punya kekayaan yang tak karuan, nyatanya Markam tak pernah menghabiskannya sendiri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved