Tribun Bandar Lampung

Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Kebut Evaluasi APBD-P

Pimpinan definitif DPRD Kota Bandar Lampung 2019-2024 telah ditetapkan dalam rapat paripurna Istimewa DPRD Kota Bandar Lampung.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: martin tobing
Tribunlampung.co.id/Eka
Pimpinan definitif DPRD Kota Bandar Lampung 2019-2024 telah ditetapkan dalam rapat paripurna Istimewa DPRD Kota Bandar Lampung dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin dan Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pimpinan definitif DPRD Kota Bandar Lampung 2019-2024 telah ditetapkan dalam rapat paripurna Istimewa DPRD Kota Bandar Lampung.

Penetapan melalui Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Senin (23/9/2019).

Ketua DPRD dijabat Wiyadi dari PDI-P sebagai Ketua DPRD, Aderly Imelia Sari dari Partai Gerindra Wakil Ketua I, Aep Saripudin dari PKS Wakil Ketua II dan Edison Hadjar dari Partai PAN, Wakil Ketua III.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung periode 2019-2024 Wiyadi menerangkan, akan melanjutkan apa yang menjadi janji ketika pelaksanaan pemilu ketika berkampanye.

Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan dan diselesaikan seperti hasil evaluasi APBD Perubahan.

Sah, Wiyadi Ketua DPRD Bandar Lampung Definitif Periode 2019-2024

"Karena kalau tidak selesai bulan September ini maka dianggap tidak ada APBD Perubahan, sementara banyak sekali program-program yang untuk pro rakyat".

"Fokus lainnya menyelesaikan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Ia juga meminta kepada kawan-kawan DPRD agar lebih cermat lagi dan di AKD ada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D).

Di situ nanti akan mengkaji perda-perda lama yang mungkin korelasinya sudah kurang dengan zaman sekarang dan nanti akan dievaluasi.

"Dan nanti setiap komisi kita dorong untuk mengusulkan draft rancangan perda baik dari BP2D, teman-teman fraksi maupun komisi," papar Wiyadi.

Daftar Nama Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Terpilih Periode 2019-2024

Ia mengimbau, anggota DPRD Kota tidak main proyek. UU menurutnya jelas melarang legislator sebagai direktur perusahaan dan main proyek.

"Berdasarkan UU anggota dewan tidak boleh menjabat pada sebuah perusahaan yang kegiatannya bersinggungan dengan APBD (main proyek).

Transparansi diperlukan sehingga elemen masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja dewan," ujarnya.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN berharap, terjalin kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam rangka program pelaksanan fungsi dan tugas pemerintah daerah serta pelayanan terhadap masyarakat.

"Sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan bersama berdampak untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kota Bandar Lampung," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved