Dijegal Mulan Jameela, Ervin Luthfi Gagal Jadi Anggota DPR Padahal Sudah Ukur Baju

Dijegal Mulan Jameela, Ervin Luthfi Gagal Jadi Anggota DPR Padahal Sudah Ukur Baju

Editor: taryono
instagram
Dijegal Mulan Jameela, Ervin Luthfi Gagal Jadi Anggota DPR Padahal Sudah Ukur Baju 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ervin Luthfi adalah caleg terpilih asal Partai Gerindra yang posisinya digantikan oleh Mulan Jameela pun telah melakukan sejumlah persiapan.

Seperti diketahui setelah menang suara di Pileg 2019 lalu, Ervin Luthfi bersiap dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019.

 

Namun harapan itu pupus setelah Mulan Jameela menggantikan posisinya.

"Ervin Lutfhi juga sudah Lemhanas dan sudah menghadiri undangan fraksi untuk membahas RAPBN 2020. Tapi malah diganti sepihak," kata Dedi di Garut, Senin (23/9/2019).

Pihaknya pun menyesalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan tuntutan Mulan Jameela dan sejumlah caleg Gerindra. Seharusnya sengketa Pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.

Mulan Jameela Akhirnya Lolos ke Senayan, Pakar Hukum Ngaku Salut

"Itu kan ranahnya MK. Celakanya, gugatan itu malah dikabulkan pengadilan. Sudah bertentangan dengan Undang-undang," katanya.

 

Ervin Lutfhi Gugat KPU ke PTUN

Tak tinggal diam, pihak Ervin Luthfi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penggantian anggota DPR RI yang ditetapkan KPU RI.

Ervin yang seharusnya dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019 malah digantikan oleh Mulan Jameela yang merupakan istri Ahmad Dhani.

"Hari ini kami masukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kami menggugat KPU yang telah mengubah keputusan hanya berdasarkan surat dari partai," ujar Dedi, Senin (23/9/2019).

Dalam keputusan KPU RI, Ervin telah sah menjadi anggota DPR dari Dapil Jabar XI. Namun Partai Gerindra mengirim surat ke KPU untuk meminta pergantian Ervin oleh Mulan Jameela.

"Penetapan dari KPU itu berdasarkan undang-undang. Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Keputusan penggantian itu sudah batal demi hukum," katanya.

Jika KPU mengabulkan permohonan Gerindra, maka partai politik lain bisa mengikuti langkah serupa. Semua keputusan yang telah dibuat KPU bisa digagalkan hanya dengan surat dari partai.

"Jadi buat apa KPU buat aturan kalau bisa diganti. Buat apa ada pemilihan kalau ujungnya partai yang menentukan si calon yang akan masuk," ucapnya.

KPU Serahkan ke Partai Gerindra

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved