Tribun Bandar Lampung

Mejelis Hakim Tolak Gugatan Pemalsuan Sertifikat Jaminan Fidusia

Tolak gugatan pemalsuan sertifikat jaminan fidusia, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebut kesalahan input saat akan menarik kendaraan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Gugatan pemalsuan sertifikat jaminan fidusia 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tolak gugatan pemalsuan sertifikat jaminan fidusia, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebut kesalahan input saat akan menarik kendaraan bermotor.

Dalam persidangan gugatan dugaan penggunaan surat palsu untuk tarik kendaraan yang menunggak kredit, Mejelis Hakim menyimpulkan jika itu hanya kesalahan penulisan.

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Samsudin pun menyebutkan bahwa pihaknya tak mengabulkan gugatan penggugat yang merasa tertipu lantaran saat melakukan penarikan kendaraan yang telah menunggak.

"Adapun pertimbangannya yakni tidak melibatkan tindakan pidana hukum. Ini hanya kesalahan penulisan atau input data sehingga terkesan ada kesalahan pidana hukum," ungkap Samsudin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 24 September 2019.

Sementara Penasehat Hukum PT Suzuki Finance Indonesia Angga Raka Wijaya mengaku menerima putusan Mejelis Hakim yang telah menolak gugatan penggugat.

"Kami hargai serta hormati keputusan majelis hakim, walaupun ada beberapa point eksepsi kami ditolak," bebernya.

Selanjutnya, Angga menyampaikan jika pihaknya telah memberikan kompensasi terhadap nasabah yang melakukan gugatan saat akan menarik unit kendaraan menunggak.

BREAKING NEWS - Satu Unit Mobil Terparkir di Halaman DPRD Lampung Jadi Pelampiasan Massa

"Waktu mengambil itu kami ada kompensasi, kedua mobil tersebut bukan nunggak dua bulan, mobil itu nunggak 7 bulan jalan 8 bulan," tegasnya.

Tak hanya itu, Angga menyampaikan jika unit kendaraan tersebut dibawa oleh keponakan tergugat, sementara pengajuan kredit oleh tergugat.

BREAKING NEWS - Peserta Aksi Minta 14 Tuntutan Ini Disepakati DPRD Lampung

"Itu sudah menyalahi aturan," tandasnya.

Dilain pihak, Kuasa hukum penggugat Wiwik Handayani mengaku tidak puas atas putusan majelis hakim.

"Kami kurang puas dan itu jelas dipersidangan sudah banyak yang menyaksikan bahwa tergugat mengakui ada kesalahan," sebutnya.

Lanjutnya, dari hasil persidangan Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dokumen fidusia ada kesalahan penulisan dan itu biasa.

"Tetapi yang kami permasalahkan dokumen yang salah itu dijadikan dasar menarik mobil seharusnya dokumen yang salah itu dibenerin," katanya.

BREAKING NEWS - Terasa Gerah, Pengusaha Penyewaan Alat Pernikahan Kaget Lihat Atap Rumah Penuh Api

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved