5 Kasus Karhutla di Lampung, Polda Lampung Baru Tetapkan 1 Tersangka

Polda Lampung baru menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
Kabid Humas AKBP Zahwani Pandra Arsyad. Polda Lampung baru menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Lampung. 

5 Kasus Karhutla di Lampung, Polda Lampung Baru Tetapkan 1 Tersangka

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung baru menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Lampung.

Adapun perkara karhutla yang sekarang dalam proses penyidikan adalah kebakaran lahan di Blok Tujuh, Pemangku Ujung Berung, Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat, yang saat ini ditangani oleh Polres Lampung Barat.

Dari informasi yang didapat Tribunlampung.co.id, pembakaran lahan hutan seluas sekitar 3 hektare ini terjadi pada Selasa, 24 September 2019.

Tujuannya untuk membuka lahan sawah dan kebun kopi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

"Kasus karhutla, yang ditetapkan tersangka baru satu, perorangan, yang saat ini ditangani oleh Polres Lampung Barat," ujarnya, Selasa, 24 September 2019.

BREAKING NEWS - Kebakaran Lalap Bangunan di Kompleks Perumahan Dinas Bank Mandiri Lampung

BREAKING NEWS - Bakar Sampah, Pemilik Lahan Tewas Kehabisan Oksigen

BPBD Mesuji Belum Tahu Kebakaran Lahan 10 Hektare di PT BSMI

Terkait lima kasus karhutla lainnya, kata Pandra, pihaknya belum menetapkan tersangka, baik dari perorangan maupun korporasi.

"Penetapan (tersangka) belum. Saat ini kami masih lidik," ujarnya.

Pandra mengatakan, kelima perkara laporan karhutla tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

"Kebakaran memang di areal korporasi. Tapi kami masih dalami, apakah kebakaran karena disengaja atau kesengajaan. Saat ini masih lidik," tegasnya.

Adapun lima kasus karhutla tersebut adalah dua laporan di areal PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa, PT Paramitra Mulya Langgeng, dan PTPN 7.

Pandra menyebutkan, lokasi kebakaran di Lampung ini hanya ada di beberapa tempat.

"Titik api mulai berkurang dan cuaca memang sudah bersahabat," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Subakti melalui Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Daniel Binsar Manurung mengatakan, penetapan tersangka dalam perkara karhutla tidak bisa dilakukan secara asumsi.

"Belum ada penetapan tersangka. Tapi memang kebakaran itu di areal (korporasi) dan siapa tersangkanya kita tidak bisa berasumsi. Langkah inilah yang kita cari (untuk menetapkan tersangka), ahli dilibatkan, segala macam dilibatkan," kata Daniel.

Daniel menegaskan, pihaknya belum menetapkan satu pun korporasi dalam perkara karhutla ini.

Pemkab Lamsel Akan Bentuk Satgas Karhutla

"(Kasus) Kebakaran di Lampung paling rendah. (Terkait lima laporan) Memang benar di areal itu ada kebakaran. Cuma yang jadi tersangkanya ini masih dilidik," jelasnya.

"Kalau (wilayah hukum) Lampung Barat baru satu orang tersangka, ditangani Polres Lampung Barat," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved