Di ILC TV One, Fahri Hamzah Usul Agar KPK Dibubarkan

Berita ILC TV One - Fahri Hamzah Ngaku Usulkan Agar KPK Dibubarkan, Sudah Sosialisasi ke Kampus

Editor: taryono
youtube
Di ILC TV One, Fahri Hamzah Usul Agar KPK Dibubarkan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terang-terangkan  mengusulkan agar KPK dibubarkan.

Hal ini disampaikan Fahri Hamzah  di acara  Indonesia Lawyers Club TVOne, Rabu 25 September 2019.

Pernyataan ini keluar menyusul  polemik Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Melalui panggilan video, Fahri Hamzah mengaku juga pernah menjadi mahasiswa dan turut serta dalam demontrasi 21 tahun yang lalu.

"Kita pernah jadi aktivis, pernah jadi mahasiswa, pernah jadi demonstran 21 tahun yang lalu kita berdemonstrasi menurunkan rezim yang korup, yang otoriter," ujar Fahri Hamzah.

ILC TVOne Malam Ini Bahas Tema Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo sampai Penghinaan Presiden

 Ia menjelaskan, situasi saat ini tidak dapat disamakan dengan situasi orde baru.

Fahri Hamzah menyebut kini pemerintah lebih terbuka menerima suara rakyat.

"Situasinya berbeda, sekarang tidak bisa lagi menang-menangan dan sepihak, karena seluruh instrumen demokrasi kita terbuka untuk diajak berbicara," kata Fahri Hamzah.

"Saya bilang pada teman-teman, saya bukan mengusulkan perubahan Rancangan Undang-Undang KPK," kata dia.

Fahri Hamzah justru meminta KPK untuk dibubarkan.

Wakil Ketua DPR RI itu menyebut gagasan tersebut sudah ia sampaikan pada para mahasiswa di beberapa universitas.

"Saya minta KPK dibubarkan," ucapnya.

"Dan dengan tesis itu saya keluar masuk kampus keluar mahasiswa Fakultas Hukum tidak ada yang bermasalah, itu ide saya kok," lanjutnya.

Dalam gagasannya itu, Fahri Hamzah menawarkan pemberantasan korupsi yang jauh lebih efektif.

26 Poin yang Berpotensi Melemahkan KPK, Temuan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi

"Cuma saya tawarkan saya bisa menyelesaikan pemberantasan korupsi lebih cepat, saya bilang begitu," ungkapnya.

 

Fahri Hamzah lantas memberi pilihan terkait dengan pemberantasan korupsi.

"Sekarang kalian pilih, mau berantas korupsi enggak selesai atau memberantas korupsi selesai?," tanya dia.

Ia menyebut sudah menyiapkan proposal terkait rencana yang disebutnya ekstrem itu.

"Saya punya proposal, itu ide lebih ekstrem, yang jauh lebih ekstrem daripada Revisi UU KPK," ungkapnya.

Ia menyebut, selama mensosialisasikan rencananya membubarkan KPK itu, tak ada satu pun mahasiswa yang menentang.

"Tapi enggak ada masalah, kampus menerima saya, kita berdiskusi dengan mahasiswa enggak ada masalah," terang Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah mengungkapkan, RKHUP yang baru dapat membawa bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

"Mana bisa kita bantah bahwa undang-undang ini tentu jauh lebih baik bagi bangsa daripada KUHP lama," kata Fahri Hamzah.

Simak video selengkapnya berikut ini menit 4.23:

Fahri Hamzah Sebut KPK Keliru Bangun Persepsi

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Talk Show tvOne yang diunggah Senin (23/9/2109), Fahri Hamzah mengungkap menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini keliru dalam memahami tugas dan wewenang.

KPK seharusnya menjalankan tugas supervisi, koordinasi dan monitoring.

Fahri Hamzah menyebut KPK selama ini sepeti menganggap institusinya adalah pahlawan karena melakukan pemberantasan korupsi.

Kronologi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK Ricuh di DPR, Mahasiswa Tumbang Kena Gas Air Mata

"KPK membangun persepsi yang keliru tentang dirinya," kata Fahri Hamzah.

"Jadi dia membangun trust kepada institusi KPK, dan tidak trust terhadap institusi lain, dan sukses."

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI bicara soal revisi UU KPK
Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI bicara soal revisi UU KPK (Tangkapan Layar YouTube Talk Show tvOne)

Fahri Hamzah menuturkan KPK selalu menganggap dirinya sendiri sebagai pahlawan.

"'Hey bangsa Indonesia, di sini tempat orang bersih, disini tempat orang baik, disini tempat pernah yang bisa nangkep semua orang dari lembaga lain'," ucap Fahri Hamzah menirukan KPK.

" Karena itu lembaga lain itu rusak, lembaga lain itu banyak tikusnya, di sini bersih, untuk itu wahai rakyat Indonesia dukunglah KPK'," lanjutnya.

Fahri Hamzah lantas menjelaskan hal yang harusnya dilakukan KPK menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002.

"Nah ini cara yang salah, saya berkali-kali bilang ini salah," kata Fahri.

"Hadirnya KPK itu dalam persepsi Undang-Undang No 32 (Tahun 2002) dan transisi reformasi untuk mengatakan 'Hey bangsa Indonesia mari kita jadi bangsa yang bersih, semua bisa dipercaya'," lanjutnya.

Ia menambahkan, KPK seharusnya melakukan tugas supervisi, koordinasi dan monitoring terhadap lembaga negara.

"Polisi, kejaksaan, hakim, itu yang diminta diprioritaskan di supervisi, koordinasi, monitoring (KPK)," kata dia.

"KPK dalam satu tahun, dua tahun mengatakan 'Tuh lihat percayalah polisi kita, polisi kita bersih', sambil berkoordinasi terus sama kepolisian," lanjutnya.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved