Tribun Mesuji
Mulai Hari Ini Polres Mesuji Terapkan Smart SIM, SIM Lama Akan Diganti Smart SIM Ini Syaratnya
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji mulai menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji mulai menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres setempat terhitung, Rabu (25/09).
Baur (Bagian Urusan) SIM Satlantas Brigpol Pranss Olsen Tambunan mewakili Kasat Lantas Polres Mesuji AKP. Hadly Nasution mengatakan, pihaknya telah meluncurkan Smart SIM dilengkapi chip ini.
“SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan tetap menjadi pemilik yang bersangkutan. Akan tetapi jika sudah habis masa berlakunya, harus diperpanjang, nanti akan mendapatkan SIM terbaru yaitu Smart SIM,” kata Olsen.
Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli e-money.
• BREAKING NEWS - Motor Dihantam Truk, Pasutri Warga Keteguhan Tewas Usai Menginap di Rumah Kakak
Menurut Olsen, bagi masyarakat Kabupaten Mesuji yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM, bisa dilakukan langsung di kantor Satlantas Polres Mesuji tepatnya di Mapolsek Simpang Pematang.
• BREAKING NEWS - Truk Pengangkut Kaca Ringsek Tabrak Pembatas Jalan di Tanjakan Tarahan
Adapun syarat pembuatan Smart SIM, pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar.
Selanjutnya pemohon diharuskan membawa surat keterangan sehat dari dokter dan lulus tes psikologi.
(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)