5 Perusahaan Lampung Resmi Tersangka Karhutla, Dedi Prasetyo: Ancamannya Sampai Rp 2 Miliar
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT SIL.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lima perusahaan asal Lampung dipastikan menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL).
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, total ada 14 perusahaan atau korporasi yang ditetapkan menjadi tersangka karhutla per Selasa (24/9/2019).
Jumlah tersangka tersebut meningkat dari kondisi sebelumnya yang hanya terdapat 9 perusahaan.
"Jumlah tersangka 323 orang, 14 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Dedi mengatakan, terdapat dua laporan untuk PT SIL karena terdapat dua lahan berbeda milik perusahaan tersebut yang terbakar.
• Berita Tribun Lampung Terpopuler Rabu 25 September 2019 - Lakalantas di Tarahan, 3 Orang Meninggal
• Lempar Zat Kimia Buat Mual Polisi, Bandar Narkoba Lolos dari Kepungan Petugas Polres Mesuji
"SIL ada dua LP (laporan), meskipun perusahaan yang sama, karena lahan konsensi berbeda, sehingga satu PT itu dijadikan tersangka," ujar Dedi Prasetyo.
Selain itu, kata Dedi Prasetyo, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan PT AP sebagai tersangka.
Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
Kemudian, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.
Lalu, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Di Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK).
Terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Seluruh perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan lalai mencegah kebakaran di lahan mereka.