5 Perusahaan Lampung Resmi Tersangka Karhutla, Dedi Prasetyo: Ancamannya Sampai Rp 2 Miliar

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT SIL.

Dokumentasi BPBD pesawaran
Ilustrasi - 5 Perusahaan Lampung Resmi Tersangka Karhutla, Dedi Prasetyo: Ancamannya Sampai Rp 2 Miliar. 

Dedi Prasetyo menuturkan, para korporasi tersebut dapat dikenakan pasal di Undang-Undang Perkebunan, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup.

5 Kasus Karhutla di Lampung, Polda Lampung Baru Tetapkan 1 Tersangka

Penanganan Karhutla di Tanggamus dan Pringsewu Libatkan Banyak Pihak, Termasuk Masyarakat

"Kalau korporasi dikenakan 3 UU tadi, ada sanksi pidana sanksi denda, ancamannya bisa Rp 1-2 miliar lebih," tutur Dedi Prasetyo.

Sementara, lanjut Dedi Prasetyo, total tersangka individu terkait karhutla yaitu 323 orang.

Rinciannya, terdapat 59 tersangka di Riau, 1 tersangka di Aceh, 26 tersangka di Sumsel, 39 tersangka di Jambi, 26 tersangka di Kalsel, 79 tersangka di Kalteng, 69 tersangka di Kalbar, dan 24 tersangka di Kaltim. (kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved