Alat Kelamin Bocah Laki-laki 10 Tahun Diduga Terpotong Saat Sunat, Kakek Korban Lapor Polisi
Seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun asal Lampung Barat mengalami nasib nahas. Di mana, alat kelamin bocah laki-laki tersebut terpotong.
Menurutnya, DJ terancam mengalami siksaan mental saat dewasa.
Dalam keterangan di persidangan, Pope menuturkan, DJ bisa kesulitan memiliki pasangan, dan harus menanggung malu karena penisnya yang terpotong.
Dia menambahkan, hingga saat ini, ibunya tak memberitahunya bahwa penisnya telah terpotong.
Baik Register maupun Jones, sama sekali tak melakukan operasi darurat.
Awalnya, Pope menginginkan DJ menerima kompensasi 100 juta dolar AS, atau Rp 1,4 triliun.
Lantaran, penderitaan yang dialami bocah tersebut.
• Niat Awalnya Operasi Kandung Kemih, Kakek ini Malah Disunat, RS pun Beri Kompensasi Rp 342 juta
• Oknum Dosen IPB Simpan 29 Bom Molotov, Polisi Duga Hendak Buat Rusuh Saat Aksi Unjuk Rasa
Kuasa hukum Register dan Jones, Terrell Benton menyebut 1 juta dolar AS, Rp 14,9 miliar, sudah cukup untuk biaya pengobatan, maupun kerugian nonmaterial seperti rasa malu.
Pada akhirnya, hakim Pengadilan Clayton County menjatuhkan kompensasi 31 juta dolar AS pada pekan lalu (21/9/2018).
Tak dilaporkan, cara Register dan Jones membayar. (tribunlampung.co.id/ade irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/alat-kelamin-bocah-laki-laki-10-tahun-diduga-terpotong-saat-sunat-kakek-korban-lapor-polisi.jpg)