Laboratorium Mini Disegel Kakam, Petambak Udang Bratasena Minta Bantuan Hukum ke LBH

Kata Syamsudin, laboratorium mini yang baru dibangun awal tahun 2019 ini sejatinya ditujukan untuk meneliti udang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kelompok petambak udang Bratasena Adiwarna Bimasakti, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang meminta mediasi kepada Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Senin, 30 September 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kelompok petambak udang Bratasena Adiwarna Bimasakti, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang meminta mediasi kepada Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung.

Syamsudin, juru bicara Aliasi Masyarakat Bratasena Adiwarna Bimasakti, mengatakan, kedatangan mereka ke LBH Bandar Lampung untuk meminta bantuan hukum atas kebijakan kepala kampung yang mengekang warganya.

"Kebijakan kakam tidak menguntungkan masyarakat. Salah satunya kebijakannya menutup laboratorium mini," ungkapnya di kantor LBH Bandar Lampung, Senin, 30 September 2019.

Kata Syamsudin, laboratorium mini yang baru dibangun awal tahun 2019 ini sejatinya ditujukan untuk meneliti udang.

"Laboratorium ini dibangun oleh swadaya masyarakat, tapi disegel oleh kakam dengan alasan tidak jelas," bebernya.

Tak hanya itu, lanjut Syamsudin, Forum Silaturahmi Petambak Bratasena Adiwarna dicekal oleh Kakam.

"Kakam melakukan intimidasi dengan menginstruksikan agar aparatur kampung menangkap organisasi jika kami berkumpul," katanya.

Banjir Mengintai, Petambak Udang di Sragi Panen Lebih Awal

Asyik, Mendes Janji Tambah Dana KUR Bagi Petambak Bratasena

Syamsudin menambahkan, kakam juga berusaha mengambil alih hak atas Forsil Bratasena Adiwarna.

"Memang Forsil kami mendapat kucuran dana BUMN. Sampai sekarang sudah mendapat kucuran dana Rp 72 miliar," tuturnya.

Melalui mediasi ini, Syamsudin berharap kepala kampung bisa mencabut kebijakan yang mengintimidasi masyarakat.

"Yang penting kebijakan itu harus dicabut," tandasnya.

Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya LHB Bandar Lampung Kusuma Indra menyampaikan, pihaknya akan melihat proses aduan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Bratasena Adiwarna Bimasaksti.

"Terhadap prosesnya kita lihat. Ini ada intimidasi dengan adanya surat instruksi penangkapan jika berserikat. Ini ada pelanggaran HAM. Selain itu juga ada penyegelan lab," terangnya.

Pertamina Salurkan Program Kemitraan Pada 404 Petambak Udang

Indra mengatakan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan.

"Belum ada unsur pidana. Tapi sudah semestinya pemerintah bisa mengambil kebijakan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved