Tribun Bandar Lampung

Elemen Masyarakat Sepakati 7 Poin untuk Menjaga Daerah Tetap Kondusif

Berbagai elemen masyarakat mulai dari Ulama, Cendikiawan, Tokoh agama, Pemuda, serta media massa sepakat menyerukan untuk tetap menjaga kondusifitas.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Pemprov
Elemen Masyarakat Sepakati 7 Poin untuk Menjaga Daerah Tetap Kondusif 

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adiprtama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Berbagai elemen masyarakat mulai dari Ulama, Cendikiawan, Tokoh agama, Pemuda, serta media massa sepakat untuk menyerukan untuk tetap menjaga kondusifitas daerah.

Hal ini terkait perkembangan situasi terakhir kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara tentang Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kontroversi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP serta RUU lainnya.

Dalam kesepakatan untuk menjaga daerah agar tetap kondsif, maka para elemen tokoh masyarakat ini merumuskan tujuh poin untuk seruaan kepada masyarakat untuk tetap menjaga daerah.

Ketujuh point pernyataan itu yakni sebagai berikut.

1. Agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas kehidupan sosial dan politik serta memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilandasi semangat untuk menjaga kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal lka.

2. Membuka ruang dialog kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan norma etika dan hukum yang berlaku.

3. Seluruh elemen masyarakat juga harus menjaga dan memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dengan cara mempererat tali silaturahmi sesama anak bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya Lampung dalam setiap aktivitas sosial masyarakat.

Mahasiswa Unila Meninggal Saat Diksar, Ibu Pingsan Lihat Anak Terbujur Kaku di Kamar Mayat

4. Seluruh elemen masyarakat bersikap dan bertindak Iebih bijak dan arif dalam memahami serta menyikapi berbagai informasi yang beredar dengan senantiasa melakukan klarifikasi/tabayyun dan tidak melakukan aksi-aksi yang melawan hukum yang kontra produktif.

5. Mengedepankan dialog konstruktif dan menghargai perbedaan dalam penyelesaian persoalan sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat

Berita Tribun Lampung Terpopuler Senin 30 September 2019 - Mahasiswa FISIP Unila Tewas saat Diksar

6. Mengajak untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional apabila terdapat produk hukum/Undang-undang yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan ditempuh melalui jalur hukum/prosedur hukum yang berlaku.

7. Meminta kepada aparat penegak hukum terhadap tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum, adat, susila, kepatutan yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional/kerukunan umat harus dilakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan memperhatikan hak asasi manusia," ujarnya.

"Seluruh elemen masyarakat juga harus menjaga dan memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dengan cara mempererat tali silaturahmi sesama anak bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya Lampung dalam setiap aktivitas sosial masyarakat," jelas Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid saat membacakan tujuh poin kesepakatan tersebut di Rumah Kayu Bandar Lampung, Senin (30/9/2019).

Adapun para tokoh yang melakukan penandatanganan berkas Pernyataan Kesepahaman tersebut yakni Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung H.M. Irpandi.

Ketua PW Muhammadiyah Provinsi Lampung Prof. Dr. Marzuki Noor, MS dan Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim (ICMI) Provinsi Lampung Prof. Dr. Ir. M Yusuf S Barusman, M.B.A.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved