Temuan Kondom Bikin Suami Istri Saling Gugat Cerai, Pengakuan Adik Ipar Membuat Suami Dipenjara
Berawal dari temuan kondom di saluran air di kamar mandi, pasangan suami istri saling gugat cerai. Di tengah pengajuan cerai tersebut, adik ipar
Ketika itu pelaku masuk kamar sang adik setelah istri dan anaknya tidur.
Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati MA belum tidur, masih main handphone.
"Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia nanya mana uangnya."
"Setelah itu terus kami berhubungan, kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan.
6. Pelaku terancam penjara 15 tahun
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar yang masih berusia di bawah umur hingga beberapa kali.
"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan di kediamannya," ujarnya.
Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka.
Polisi menduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.
"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Pelaku terancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pengantin Baru Cabuli Adik Ipar
Peristiwa hampir serupa pernah terjadi di Surabaya.
Sepasang pengantin baru harus hidup terpisah lantaran perilaku suaminya.
Polisi menangkap sang suami lantaran cabuli adik ipar berkali-kali.