Temuan Kondom Bikin Suami Istri Saling Gugat Cerai, Pengakuan Adik Ipar Membuat Suami Dipenjara

Berawal dari temuan kondom di saluran air di kamar mandi, pasangan suami istri saling gugat cerai. Di tengah pengajuan cerai tersebut, adik ipar

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Temuan Kondom Bikin Suami Istri Saling Gugat Cerai, Pengakuan Adik Ipar Membuat Suami Dipenjara. 

Tersangka MF (26) menikahi TI (26) sekitar empat bulan lalu.

Pasangan pengantin baru MF dan TI kemudian tinggal seatap dengan adik TI, CT (14) di Surabaya.

Mereka menempati sebuah rumah indekos sejak April 2019.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, TI membawa serta adiknya untuk ikut tinggal bersama dengan sang suami.

Hal itu karena kedua orangtua mereka telah bercerai.

Namun, MF rupanya laki-laki bejat.

Ia dengan tega perkosa adik iparnya, yang masih duduk di bangku SMP itu.

"Selama menikah empat bulan, perilaku pelaku dua bulan nampak aslinya bahwa dia itu bejat," kata Ruth Yeni dikutip TribunJakarta.com dari Surya pada Kamis (29/8/2019).

"Karena pada saat korban ganti pakaian, diintip sehingga menimbulkan nafsu berulang."

"Saat itulah disetubuhi dengan cara dipegangi," lanjut Ruth Yeni.

Aksi tak terpuji itu dilakukan MF saat sang istri sedang tidak ada di rumah atau sedang bekerja.

Kelakuan MF terbongkar saat TI memergoki tersangka dengan korban berada di dalam kamar mandi.

Keduanya dipergoki dalam kondisi telanjang bulat.

Ruth Yeni menambahkan, korban yang masih belia itu mengaku takut menceritakan kejadian yang menimpanya kepada TI.

Pasalnya, ia tak ingin merusak kebahagian sang kakak yang baru saja menikah dengan MF.

"Korban pun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah."

"Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.

Sementara itu, Faisal mengaku nafsu dan kerasukan setan saat melakukan aksi bejatnya kepada adik iparnya sendiri hingga berkali-kali.

Saat beraksi, dia memegangi tangan korban dan merayu agar tidak teriak.

"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang kedelapan kali tidak jadi karena ketahuan," ujarnya.

Mengetahui kelakukan Faisal, TI langsung melaporkan pria bertubuh kurus itu ke Mapolrestabes Surabaya.

Difoto Telanjang Lalu Disetubuhi, Pria Ini Ternyata Sudah Incar Adik Ipar Sejak SD

"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegas Ruth Yeni.

Tersangka langsung diamankan pada Rabu (28/8/2019).

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tergiur Pakaian Seksi, Seorang Pria Cabuli Adik Ipar di Prabumulih, Ini Kronologi Kasusnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved