Sediakan 'Bilik Cinta', 3 Emak-emak Ini Diamankan Polisi: Sehari Bisa 10 Pasangan

Sediakan 'Bilik Cinta', 3 Emak-emak Ini Diamankan Polisi: Sehari Bisa 10 Pasangan.

Istimewa dan TribunJabar.id/Andri M Dani
Sediakan 'Bilik Cinta', 3 Emak-emak Ini Diamankan Polisi Sehari Bisa 10 Pasangan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menyediakan kamar alias 'bilik cinta' untuk pasangan yang ingin sudah tak tahan melepas hasrat seksual, membuat ibu rumah tangga alias emak-emak ini diamankan pihak kepolisian.

Bahkan, Bunda alias DW (47) warga Desa Karangmulya, Padaherang, Pangandaran, sudah bertahun-tahun berbisnis 'bilik cinta' tersebut. Kini, Bunda alias DW diamankan oleh Polres Ciamis.

Selama itu pula, bilik cinta tersebut dikenal dari mulut ke mulut.

Biasanya, penyewa kamar yang datang sudah datang bersama pasangan, atau minta dicarikan pasangan untuk berkencan.

Bunda menerapkan tarif Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu sebagai uang sewa kamar atau bilik cinta tersebut.

Merokok di Kawasan Ini Siap-siap Didenda Rp 50 Ribu, Penjual Rp 500 Ribu

Sudah Didenda Rp 162 Miliar, Perusahaan Ini Kembali Tersangkut Karhutla, di Lampung Ada 2 Perusahaan

Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar menambahkan, dalam sehari, bilik cinta itu bisa ramai.

Ada tiga kamar di rumah DW yang digunakan untuk tempat kencan.

“Bila lagi ramai, bisa sepuluh pasangan yang sewa tempat per hari,” ujar Risqi Akbar kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Senin (30/9/2019) siang.

Tak hanya sewakan kamar, Bunda alias DW ternyata juga menyediakan alat kontrasepsi dan obat kuat.

Untuk menjalankan bisnis haramnya itu, Bunda mempekerjakan dua 'emak-emak' lainnya.

Dua orang lainnya itu adalah LN (42) asal Sukasari Banjarsari dan HR (42) asal Sukamaju Banjarsari, mereka berdua juga merupakan ibu rumah tangga.

Selain bertugas di bagian administrasi, mereka berdua juga bertugas mencari dan menghubungi perempuan untuk diajak kencan lelaki hidung belang.

Kini, ketiga ibu rumah tangga itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mereka dijerat ketentuan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa buku catatan sewa kamar, uang tunai tiga lembar pecahan Rp 10.000 dan dua lembar pecahan Rp 50.000, dua saset kondom, 1 tisu basah super magic serta 1 sachet obat kuat.

Di Lampung prostitusi online berkedok organ tunggal

Praktik prostitusi online berkedok organ tunggal terbongkar di Metro, Lampung.

Polisi menangkap muncikari yang menjajakan biduan atau penyanyi dangdut organ tunggal dalam prostitusi online di Metro, Lampung.

Polres Kota Metro membongkar prostitusi online sekaligus perdagangan manusia berkedok penyanyi dangdut.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38).

Tersangka merupakan warga Punggur, Lampung Tengah, pada 17 Juni 2019, saat bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.

"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking," kata Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam gelar perkara di Mapolres Metro, Senin (8/7/2019).

"Ada dua orang yang ditawarkan, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur."

"Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," lanjut Ganda MH Saragih.

 Prostitusi Online Berkedok Biduan di Metro Terbongkar, Muncikari Sebut Tarif Short Time Rp 300 Ribu

Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang.

Hal itu dilakukan baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.

"Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan (prostitusi) online," imbuhnya.

Sementara, tersangka Yuyun mengaku tidak menawarkan wanita ke klien.

Ia hanya membantu klien dengan memperkenalkan teman kencan.

Selanjutnya, klien yang melakukan lobi, termasuk menentukan tarif.

"Mulai dari bulan puasa, baru 4-5 orang pelanggan," tutur Yuyun.

"Orang-orang biasa semua pelanggannya."

"Kalau tarif sekali kencan, tergantung mereka yang melobi. Saya enggak pernah nawarin, cuma memperkenalkan," tutur Yuyun.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Yuyun kepada awak media saat ditanya fee yang didapat.

 Polda Lampung Telusuri Akun Media Sosial yang Dijadikan Sarana Prostitusi Online

Yuyun dengan lugas membeberkan, tarif short time untuk anak asuhnya sebesar Rp 300 ribu.

Sementara, tarif long time mencapai Rp 800 ribu.

"Saya dapat cuma Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Saya hobi di hiburan orgen tunggal."

"Nah, saya dari situ kenalinnya. Mereka yang datang ke saya itu kan minta bantu cari wanita."

"Cuma dua anak buah saya. Mereka nyanyi (biduan)," kata Yuyun.

Atas perbuatannya, tersangka Yuyun terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.

Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Sebelumnya, pada awal 2019, Polres Metro mengamankan dua muncikari, H (38) dan LR (23).

Keduanya merupakan warga Punggur, Lampung Tengah.

Keduanya mengaku memperdagangkan sekitar 10 perempuan kepada laki-laki hidung belang.

 20 Mahasiswi di Jogja Terlibat Prostitusi Online, Diamankan Polisi Ada yang Sedang Hamil

Latar belakang wanita yang dikorbankan berbeda-beda.

Ada mahasiswa, janda, dan memang tidak bekerja.

Asal kesepuluh perempuan tersebut juga beragam.

Ada yang dari Metro, Lampung Tengah, dan Pesawaran.

Klien mereka juga berasal dari beragam latar belakang.

Hal itu mulai dari pelajar, mahasiswa, pengusaha, pekerja swasta, hingga pejabat pemerintah daerah.

Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Metro mengapresiasi ditangkapnya pelaku praktik asusila.

Sehingga, hal itu bisa menjadi efek jera bagi masyarakat di wilayah setempat agar tidak melakukan hal serupa.

Sekretaris MUI Kota Metro Nasriyanto Effendi mengatakan, pemberantasan praktik maksiat tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.

Namun, hal itu harus bersama-sama.

Baik dari pencegahan hingga penindakan secara hukum.

 Bareng Wanita Cantik, Hotman Paris Bongkar Penyebab Prostitusi Online Artis, Tonton Videonya

"Kalau kita lihat kasus kemarin kan, mereka dari luar Metro. Artinya, kemungkinan kos di sini."

"Nah, Satpol PP dapat melakukan razia terhadap hotel dan rumah kos secara kontinu. Juga menyosialisasikan Perda Penyakit Masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika disosialisasikan masih terjadi praktik prostitusi, maka harus diberikan surat peringatan tertulis sampai teguran keras seperti pencabutan izin usaha. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: 3 Ibu Rumah Tangga di Pangandaran Bikin Bisnis Nyeleneh, Sewakan Kamar Buat Kencan, Tarifnya 50 Ribu

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved