Sudah Didenda Rp 162 Miliar, Perusahaan Ini Kembali Tersangkut Karhutla, di Lampung Ada 2 Perusahaan
Sudah Didenda Rp 162 Miliar, Perusahaan Ini Kembali Tersangkut Karhutla, di Lampung Ada 2 Perusahaan
Tidak menutup kemungkinan izin perusahaan-perusahaan tersebut akan dicabut.
Sebab, mereka telah mengulangi kesalahan yang sama.
Namun karena pemberi izin adalah pemerintah daerah tempat lokasi lahan kebakaran berada, maka pihaknya perlu membicarakan hal tersebut dengan pemda setempat agar memberi sanksi lebih keras.
"Pemberi izin itu ada di Pemda, kabupaten/kota. Kami juga akan sampaikan hasil-hasil pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbakar kembali ini," kata dia.
"Tapi kalau mereka (pemda) tidak melakukan, kami akan melakukan second line law enforcement, yaitu kewenangan menteri untuk melakukan penegakan hukum lapis kedua apabila pemberi izin tidak melakukan penegakan hukum administartif," lanjut dia.
Mengenai berapa jumlah perusahaan yang beberapa kali melakukan pembakaran hutan itu, KLHK masih menganalisis untuk mendapatkan jumlah pastinya.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan lima perusahaan asal Lampung menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL).
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, total ada 14 perusahaan atau korporasi yang ditetapkan menjadi tersangka karhutla per Selasa (24/9/2019).
Jumlah tersangka tersebut meningkat dari kondisi sebelumnya yang hanya terdapat 9 perusahaan.
"Jumlah tersangka 323 orang, 14 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Dedi mengatakan, terdapat dua laporan untuk PT SIL karena terdapat dua lahan berbeda milik perusahaan tersebut yang terbakar.
"SIL ada dua LP (laporan), meskipun perusahaan yang sama, karena lahan konsensi berbeda, sehingga satu PT itu dijadikan tersangka," ujar Dedi Prasetyo.
Selain itu, kata Dedi Prasetyo, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan PT AP sebagai tersangka.
Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
Kemudian, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.