Sudah Didenda Rp 162 Miliar, Perusahaan Ini Kembali Tersangkut Karhutla, di Lampung Ada 2 Perusahaan
Sudah Didenda Rp 162 Miliar, Perusahaan Ini Kembali Tersangkut Karhutla, di Lampung Ada 2 Perusahaan
Lalu, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Di Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK).
Terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Seluruh perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan lalai mencegah kebakaran di lahan mereka.
Dedi Prasetyo menuturkan, para korporasi tersebut dapat dikenakan pasal di Undang-Undang Perkebunan, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup.
• 5 Kasus Karhutla di Lampung, Polda Lampung Baru Tetapkan 1 Tersangka
• Penanganan Karhutla di Tanggamus dan Pringsewu Libatkan Banyak Pihak, Termasuk Masyarakat
"Kalau korporasi dikenakan 3 UU tadi, ada sanksi pidana sanksi denda, ancamannya bisa Rp 1-2 miliar lebih," tutur Dedi Prasetyo.
Sementara, lanjut Dedi Prasetyo, total tersangka individu terkait karhutla yaitu 323 orang.
Rinciannya, terdapat 59 tersangka di Riau, 1 tersangka di Aceh, 26 tersangka di Sumsel, 39 tersangka di Jambi, 26 tersangka di Kalsel, 79 tersangka di Kalteng, 69 tersangka di Kalbar, dan 24 tersangka di Kaltim. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Kapok, Korporasi Ini Kembali Terlibat Karhutla di 2019