Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
5 Fakta Kasus Perawat Lampung Utara Jumraini yang Ditahan karena Obati Warga Tertusuk Paku
5 Fakta Kasus Perawat Lampung Utara Jumraini yang Ditahan karena Obati Warga Tertusuk Paku
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Jumraini dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga pasien yang diduga tindakan medis yang dilakukan oleh Jumraini mengakibatkan pasien meninggal dunia.
Sampai saat ini Jumraini sudah tiga hari terkurung di lapas.
Aksi simpatik PPNI Tubaba mengingat Jumraini masih memiliki anak yang masih balita dan sedang hamil.
3. Kapolres Lampung Utara Sebut Jumraini Kooperatif
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menerangkan pada saat tersangkut hukum, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara, Jumraini tidak dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan penelitian berkas dinyatakan tersangka berdasarkan alat bukti. Lengkap langsung kita serahkan ke kejaksaan. Kemudian langsung dilimpah ke pengadilan negeri Kotabumi,” katanya, Kamis 3 Oktober 2019.
Ia mengatakan tidak ditahannya oleh Kepolisian, karena Jumraini kooperatif. Sedangkan saat di kejaksaan dilakukan penahanan.
Menurutnya, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, dimana ada seorang warga yang berobat kepadanya meninggal. Atas dasar itulah, ditindaklanjuti pemeriksaan oleh kepolisian setempat.
Budiman mengatakan, Jumraini sempat mengajukan pra peradilan di pengadilan negeri Kotabumi.
Namun, gugatannya ditolak oleh majelis hakim setempat. “Saya lupa kapan kasus pra peradilannya,” ujarnya.
4. Wabup Lampung Utara Sempat Menangis Dengar Kasus Jumraini
Saat menerima perwakilan dari persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI), Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo sempat menyeka air mata.
Ia mengatakan hari ini orangtuanya mengalami sakit. Tetapi terbentur adanya aksi dilakukan perawat, sempat terkendala dalam penanganan.
“Saya merasakan langsung hari ini soal pelayanan perawat. Betapa sulitnya ketika mereka tidak ada untuk memberikan pelayanan,” katanya sembari mengusap air mata di hadapan perwakilan PPNI, Kamis 3 Oktober 2019.
Menanggapi adanya permintaan dari Dedi Afrizal, selaku ketua DPW PPNI Provinsi Lampung, pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah.