Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

5 Fakta Kasus Perawat Lampung Utara Jumraini yang Ditahan karena Obati Warga Tertusuk Paku

5 Fakta Kasus Perawat Lampung Utara Jumraini yang Ditahan karena Obati Warga Tertusuk Paku

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Ilustrasi - 5 Fakta Kasus Perawat Lampung Utara Jumraini yang Ditahan karena Obati Warga Tertusuk Paku. 

Kemudian, dirinya meminta kepada perawat di kabupaten Lampung Utara maupun di kabupaten kota lainnya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pihaknya akan melakukan kajian untuk memberikan keamanan bagi tenaga medik.

Terkait dengan penangguhan sudah dibicarakan, butuh proses waktu. Tetapi pemerintah akan melakukan pertemuan untuk mendapatkan solusi terhadap permasalahan Jumraini.

5. Minta Penangguhan Penahanan

Perwakilan dari DPP Lampung, Dedi Afrizal diterima oleh ketua PN Kotabumi, Vivi Purnamawati dan jajaran, Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.

Dalam pemaparannya, Dedi meminta kepada pihak pengadilan negeri Kotabumi dapat menerima penangguhan kepada Jumraini. “Saya yang menangguhkan. Dia kooperatif,” ujarnya.

Kemudian, menurutnya proses Jumraini bisa dipertimbangkan untuk dibebaskan, mendengar kasus tersebut Jumraini tidak melakukan tindakan seperti memberi obat yang berlebihan dosisnya.

 BREAKING NEWS - Dedi Afrizal Minta Penangguhan Jumraini, Ketua PN: Silakan Sampaikan ke Pengadilan

 BREAKING NEWS - Ini Kata Kapolres Lampung Utara Soal Kasus Dugaan Malapraktik Jumraini

Menanggapi hal tersebut, Vivi Purnamawati ketua Pengadilan Negeri Kotabumi mengenai adanya permohonan penangguhan, pihaknya menyarankan kepada pihak pemohon kiranya mengajukan permohonan kepada majelis hakim di saat persidangan kasus Jumraini.

“Silahkan sampaikan ke persidangan. Nanti akan dicatat sebagai bukti persidangan,” ujar perempuan berhijab ini.

Mengenai permintaan bebas terhadap Jumraini, seorang perawat yang tersandung hukum, akan dilihat dahulu dari bukti bukti di persidangan, dan majelis hakim akan melakukan pertimbangan.(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved