Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

5 Fakta Kasus Perawat Lampung Utara Jumraini yang Ditahan karena Obati Warga Tertusuk Paku

5 Fakta Kasus Perawat Lampung Utara Jumraini yang Ditahan karena Obati Warga Tertusuk Paku

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Ilustrasi - 5 Fakta Kasus Perawat Lampung Utara Jumraini yang Ditahan karena Obati Warga Tertusuk Paku. 

5 Fakta Kasus Perawat Lampung Utara Jumraini yang Ditahan karena Obati Warga Tertusuk Paku

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Jumraini, seorang perawat Lampung Utara tersandung kasus hukum karena diduga melakukan malapraktik.

Alih-alih sembuh, ternyata warga tersebut meninggal dunia beberapa hari kemudian.

Kronologi awal kejadian yang menimpa Jumraini, bermula saat ada seorang warga yang meminta bantuannya untuk diobati. 

Berikut fakta-fakta kasus yang membelit Jumraini.

 BREAKING NEWS - Wabup Seka Air Mata Temui Perwakilan Perawat, Rasakan Ini Saat Orangtuanya Sakit

 BREAKING NEWS - 3.500 Perawat se-Lampung Gelar Aksi Solidaritas untuk Jumraini

1. Obati Warga Tertusuk Paku

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung Dedi Afrizal mengungkapkan, kronologi awal kejadian yang menimpa Jumraini, bermula saat ada seorang warga yang meminta bantuannya untuk diobati. 

“Kondisi warga itu saat datang ke rumah Jumraini karena terinfeksi, akibat tertusuk paku," kata Dedi Afrizal, Kamis 3 Oktober 2019.

"Sebelumnya, warga itu sempat dirawat di Puskesmas (setempat)," imbuh Dedi Afrizal.

"Ketika di rumah Jumraini, warga itu hanya diberi obat penurun panas serta (Jumraini) membersihkan lukanya dan kemudian dianjurkan untuk dibawa ke rumah sakit," jelas Dedi Afrizal.

"Tetapi, oleh pihak keluarga tidak langsung dibawa ke rumah sakit."

"Beberapa hari kemudian, baru lah warga yang sakit tadi dibawa ke rumah sakit, dan nyawa warga tersebut tidak tertolong,” terang Dedi Afrizal.

2. Didukung 3.500 Perawat se-Lampung

Sekitar 3.500 perawat se-Lampung menggelar aksi solidaritas untuk Jumraini salah satu perawat di Lampung Utara yang tersandung kasus hukum. 

Peserta berkumpul di halaman parkir stadion sukung Kotabumi.

Mereka berasal dari 15 kabupaten dan Kota Se Lampung yang tergabung dalam persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI).

Jumraini dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga pasien yang diduga tindakan medis yang dilakukan oleh Jumraini mengakibatkan pasien meninggal dunia.

Sampai saat ini Jumraini sudah tiga hari terkurung di lapas. 

Aksi simpatik PPNI Tubaba mengingat Jumraini masih memiliki anak yang masih balita dan sedang hamil.

3. Kapolres Lampung Utara Sebut Jumraini Kooperatif

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menerangkan pada saat tersangkut hukum, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara, Jumraini tidak dilakukan penahanan.

“Setelah dilakukan penelitian berkas dinyatakan tersangka berdasarkan alat bukti. Lengkap langsung kita serahkan ke kejaksaan. Kemudian langsung dilimpah ke pengadilan negeri Kotabumi,” katanya, Kamis 3 Oktober 2019.

Ia mengatakan tidak ditahannya oleh Kepolisian, karena Jumraini kooperatif. Sedangkan saat di kejaksaan dilakukan penahanan.

Menurutnya, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, dimana ada seorang warga yang berobat kepadanya meninggal. Atas dasar itulah, ditindaklanjuti pemeriksaan oleh kepolisian setempat.

Budiman mengatakan, Jumraini sempat mengajukan pra peradilan di pengadilan negeri Kotabumi.

Namun, gugatannya ditolak oleh majelis hakim setempat. “Saya lupa kapan kasus pra peradilannya,” ujarnya.

4. Wabup Lampung Utara Sempat Menangis Dengar Kasus Jumraini

Saat menerima perwakilan dari persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI), Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo sempat menyeka air mata.

Ia mengatakan hari ini orangtuanya mengalami sakit. Tetapi terbentur adanya aksi dilakukan perawat, sempat terkendala dalam penanganan.

“Saya merasakan langsung hari ini soal pelayanan perawat. Betapa sulitnya ketika mereka tidak ada untuk memberikan pelayanan,” katanya sembari mengusap air mata di hadapan perwakilan PPNI, Kamis 3 Oktober 2019.

Menanggapi adanya permintaan dari Dedi Afrizal, selaku ketua DPW PPNI Provinsi Lampung, pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah.

Kemudian, dirinya meminta kepada perawat di kabupaten Lampung Utara maupun di kabupaten kota lainnya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pihaknya akan melakukan kajian untuk memberikan keamanan bagi tenaga medik.

Terkait dengan penangguhan sudah dibicarakan, butuh proses waktu. Tetapi pemerintah akan melakukan pertemuan untuk mendapatkan solusi terhadap permasalahan Jumraini.

5. Minta Penangguhan Penahanan

Perwakilan dari DPP Lampung, Dedi Afrizal diterima oleh ketua PN Kotabumi, Vivi Purnamawati dan jajaran, Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.

Dalam pemaparannya, Dedi meminta kepada pihak pengadilan negeri Kotabumi dapat menerima penangguhan kepada Jumraini. “Saya yang menangguhkan. Dia kooperatif,” ujarnya.

Kemudian, menurutnya proses Jumraini bisa dipertimbangkan untuk dibebaskan, mendengar kasus tersebut Jumraini tidak melakukan tindakan seperti memberi obat yang berlebihan dosisnya.

 BREAKING NEWS - Dedi Afrizal Minta Penangguhan Jumraini, Ketua PN: Silakan Sampaikan ke Pengadilan

 BREAKING NEWS - Ini Kata Kapolres Lampung Utara Soal Kasus Dugaan Malapraktik Jumraini

Menanggapi hal tersebut, Vivi Purnamawati ketua Pengadilan Negeri Kotabumi mengenai adanya permohonan penangguhan, pihaknya menyarankan kepada pihak pemohon kiranya mengajukan permohonan kepada majelis hakim di saat persidangan kasus Jumraini.

“Silahkan sampaikan ke persidangan. Nanti akan dicatat sebagai bukti persidangan,” ujar perempuan berhijab ini.

Mengenai permintaan bebas terhadap Jumraini, seorang perawat yang tersandung hukum, akan dilihat dahulu dari bukti bukti di persidangan, dan majelis hakim akan melakukan pertimbangan.(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved