Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
BREAKING NEWS - Wabup Seka Air Mata Temui Perwakilan Perawat, Rasakan Ini Saat Orangtuanya Sakit
BREAKING NEWS - Wabup Seka Air Mata Temui Perwakilan Perawat, Rasakan Ini Saat Orangtuanya Sakit
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Saat menerima perwakilan dari persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI), Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo sempat menyeka air mata.
Ia mengatakan hari ini orangtuanya mengalami sakit. Tetapi terbentur adanya aksi dilakukan perawat, sempat terkendala dalam penanganan.
“Saya merasakan langsung hari ini soal pelayanan perawat. Betapa sulitnya ketika mereka tidak ada untuk memberikan pelayanan,” katanya sembari mengusap air mata di hadapan perwakilan PPNI, Kamis 3 Oktober 2019.
Menanggapi adanya permintaan dari Dedi Afrizal, selaku ketua DPW PPNI Provinsi Lampung, pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah.
Kemudian, dirinya meminta kepada perawat di kabupaten Lampung Utara maupun di kabupaten kota lainnya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pihaknya akan melakukan kajian untuk memberikan keamanan bagi tenaga medik.
Terkait dengan penangguhan sudah dibicarakan, butuh proses waktu. Tetapi pemerintah akan melakukan pertemuan untuk mendapatkan solusi terhadap permasalahan Jumraini.
Minta Penangguhan Penahanan
Perwakilan dari DPP Lampung, Dedi Afrizal diterima oleh ketua PN Kotabumi, Vivi Purnamawati dan jajaran, Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.
Dalam pemaparannya, Dedi meminta kepada pihak pengadilan negeri Kotabumi dapat menerima penangguhan kepada Jumraini. “Saya yang menangguhkan. Dia kooperatif,” ujarnya.
Kemudian, menurutnya proses Jumraini bisa dipertimbangkan untuk dibebaskan, mendengar kasus tersebut Jumraini tidak melakukan tindakan seperti memberi obat yang berlebihan dosisnya.
• BREAKING NEWS - Ini Kata Kapolres Lampung Utara Soal Kasus Dugaan Malpraktik Jumraini
Menanggapi hal tersebut, Vivi Purnamawati ketua Pengadilan Negeri Kotabumi mengenai adanya permohonan penangguhan, pihaknya menyarankan kepada pihak pemohon kiranya mengajukan permohonan kepada majelis hakim di saat persidangan kasus Jumraini.
“Silahkan sampaikan ke persidangan. Nanti akan dicatat sebagai bukti persidangan,” ujar perempuan berhijab ini.
Mengenai permintaan bebas terhadap Jumraini, seorang perawat yang tersandung hukum, akan dilihat dahulu dari bukti bukti di persidangan, dan majelis hakim akan melakukan pertimbangan.
Tanggapan Kapolres