Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

BREAKING NEWS - Barang Bukti yang Dimusnahkan Hendak Diedarkan di Lampung

BREAKING NEWS - Barang Bukti yang Dimusnahkan Hendak Diedarkan di Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
BREAKING NEWS - Barang Bukti yang Dimusnahkan Hendak Diedarkan di Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - 16.627,37 gram sabu dan 1.140 butir ekstasi ternyata hendak disebar di Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari saat pemusnahan barang bukti, Kamis 3 Oktober 2019.

"Dari hasil pemerikan memang barang bukti tersebut akan diedarkan di Lampung," ungkapnya.

Kata Ery, dari tiga kasus tersebut diamankan 7 orang.

"Diantaranya dua kurir dari Aceh, empat saudara kita dari Lampung dan satu dari Banten," bebernya.

Ery pun mengatakan saat ini pihak terus meningkatkan pengawasan baik di Pelabuhan Bandara dan Terminal.

BREAKING NEWS - BNNP Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan 3 Kasus Narkotika

"Memang kemarin ada yang tertangkap di Jawa, lima kilogram, dan itu bukan untuk Lampung, Lampung hanya transit," tandasnya.

Pengungkapan 3 Kasus

16.627,37 gram sabu dan 1.140 butir ekstasi disita dari pengungkapan tiga kasus yang tengah ditangani.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan ketiga kasus yang ditangani ini merupakan hasil tangkapan bulan Agustus dan September.

"Pertama dalam pemusnahan ini merupakan kasus tindak pidana narkotika oleh kurir narkoba berinisial HI, SA dan ZQ yang berhasil diamankan di Bundaran Hajimena," ungkapnya, Kamis 3 Oktober 2019.

Lanjutnya, dari hasil pengembangan ketiga tersangka tersebut diperintah oleh bandar narkob berinisial JS yang diamankan di perumahan Cigadung, Tanjung Karang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine atau sabu dengan berat brutto 7.259,93 gram," bebernya.

Masih kata Ery, kasus kedua kurir narkoba berinisial MU dan MA yang berhasil ditangkap di Hotel Malaya Jl. ZA. Pagar Alam No.9 Rajabasa Kec. Rajabasa kota Bandar Lampung.

"Dalam perkara tersebut turut diamankan narapidana berinisial SE yang diamankan dari dalam Lapas dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine atau Sabu dengan berat brutto 3.216,97 gram, dan ekstasi sebanyak 1146 butir," bebernya.

BREAKING NEWS - Kepala BNNP Lampung Minta Hakim Hukum Mati Pengedar Narkoba

Ery menambahkan, untuk kasus ketiga merupakan hasil pengembangan pada kasus pertama.

"Dalam kasus ketiga ini kami amankan tersangka berinisal SA dan ZQ dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine atau sabu dengan berat brutto 6.224,38 gram," tandasnya.

Hukum Mati Pengedar Narkoba

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nusatari berharap para hakim dan jaksa yang memproses hukum para pengedar maupun bandar bisa mendapat hukuman seberat beratnya.

"Kenapa gak kalau menghukum mati terhadap mereka," ujarnya, Kamis 3 Oktober 2019.

Ery pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi narkoba.

"Ayo sama-sama memerangi kalau dibiarkan nanti kesasar, yang namanya narkoba gak ada matanya," ujarnya.

Menurutnya semua generasi baik muda dan tua menjadi sasaran narkoba.

"Jangan sampai di lingkungan kita ada, bahkan anak kita kena, gak ada gunanya kita kerja selama 30 tahun," tandasnya.

2 Bulan Ribuan Narkoba

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengaku cukup prihatin atas perkara yang ia tangani lantaran hanya dalam dua bulan sudah ada ribuan sabu yang diamankan pihaknya.

"Kalau ini (barang bukti) sempat beredar di Lampung, jadinya seperti apa, sementara kita punya tanggung jawab agar Lampung bebas narkoba," katanya Kamis 3 Oktober 2019.

Sementara itu, kata Ery, para pengedar yang tega meracuni anak bangsa.

"Mereka mikir biasa, tapi kita miris, dan masalah narkotika ini tidak bisa selesai dari Polisi maupun BNN," tuturnya.

"Kita harus bahu-membahu kalau gak peduli dan kita biarkan generasi kita jadi generasi teler yang gak bisa meneruskan estafet pembangunan Indonesia," imbuhnya.

BREAKING NEWS - BNNP Lampung Musnahkan 16.627,37 Gram Sabu dan 1.140 Butir Ekstasi

Sebanyak 16.627,37 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kamis 3 Oktober 2019.

Selain sabu, 1.140 butir ekstasi turut dimusnahkan di kantor BNNP Lampung di Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Teluk Betung Selatan.

Pemunsahan barang bukti ini berkaitan dengan tiga kasus yang ditangani oleh BNNP Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan pemusnahan barang bukti ini berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.

"Pemusnahan BB berkaitan dengan kasus yang ditangani pada periode Agustus dan September ini," katanya.

Sebanyak 16.627,37 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kamis 3 Oktober 2019.

Selain sabu, 1.140 butir ekstasi turut dimusnahkan di kantor BNNP Lampung di Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Teluk Betung Selatan.

BREAKING NEWS - 3.500 Perawat se-Lampung Gelar Aksi Solidaritas untuk Jumraini

Pemunsahan barang bukti ini berkaitan dengan tiga kasus yang ditangani oleh BNNP Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan pemusnahan barang bukti ini berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.

"Pemusnahan BB berkaitan dengan kasus yang ditangani pada periode Agustus dan September ini," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved