Tribun Tulangbawang Barat
Buron Sebulan Lebih, Tersangka Pencabulan Dibekuk di Menggala Timur
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur
Buron Sebulan Lebih, Tersangka Pencabulan Dibekuk di Menggala Timur
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. peristiwa terjadi di Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Senin (19/8) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
• Polda Lampung Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Anak Didik
Pelakunya adalah Paimin alias Paryanto (45), warga Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat
Perbuatan asusila terungkap berkat laporan SU (44), warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat.
"SU ini merupakan bapak kandung dari korban RN (14), berstatus pelajar," ungkap AKP Sandy, Kamis (3/10).
Pelapor baru mengetahui kalau anak kandungnya tersebut telah menjadi korban perbuatan asusila pelaku, setelah Rusmin (40), warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta memberitahukan kepadanya bahwa anak SU ditangkap warga sedang berada di rumah pelaku.
• Dosen UIN Raden Intan Divonis 1 Tahun Penjara Tindak Pidana Pencabulan
Usai diberitahu Rusmin, pelapor langsung bertanya kepada anaknya, dan dijawab dirinya dipaksa tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. SU segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulangbawang.
Berbekal laporan korban, petugas mencari keberadaan tersangka. Sayangnya saat diburu, tersangka sudah kabur dari rumah.
Setelah buron sebulan lebih, tersangka berhasil diringkus polisi, Rabu (2/10) sekitqr pukul 12.00 WIB. "Pelaku ditangkap di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang," papar mantan Kasatreskrim Polres Lampung Timur ini.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya, pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Galih. (end)
Transportasi Berbasis Listrik Sasar Kawasan Wisata Tubaba |
![]() |
---|
Roti Khas Meza Bakery di Tubaba Banyak Dipesan Pejabat |
![]() |
---|
Umar Ahmad Ajak Milenial Jaga Kebersihan Lingkungan |
![]() |
---|
Pemkab Tubaba Tetap Anggarkan Tim Pendamping Haji Daerah |
![]() |
---|
Jasad Dua Korban Sriwijaya Air Dimakamkan di Batu Putih dan Gunung Terang Tubaba |
![]() |
---|