Tribun Bandar Lampung

Dosen UIN Raden Intan Divonis 1 Tahun Penjara Tindak Pidana Pencabulan

Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Aslan Ainin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/9/2019).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: martin tobing
Tribunlampung.co.id/Hanif
BREAKING NEWS - Oknum Dosen UIN Raden Lampung yang Cabuli Mahasiswi Divonis 1 Tahun Penjara 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa dan Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim mengganjar Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Syaiful Hamali hukuman satu tahun penjara.

Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Aslan Ainin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/9/2019).

Aslan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul.

Terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pengganti pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan.

"Maka menjatuhi terdakwa Syaiful Hamali dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Suhendra mengatakan, pihaknya kecewa mendengar putusan majelis hakim.

Dosen Cabul Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, UIN Raden Intan Lampung Pastikan Tidak Ada Intervensi

Ia menilai, putusan majelis hakim terkandung nilai keraguan sejak dari tuntutan.

“Karena dalam fakta persidangan tidak bisa membuktikan apakah peristiwa itu terjadi apa tidak, karena tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa. "Kedua, pertimbangan majelis hakim juga penuh keraguan

“Kalaupun majelis hakim sepenuhnya sependapat dengan dakwaan atau tuntutan penuntut umum, tentunya putusan yang kita dengar hari ini tidak mungkin hanya satu tahun,” papar Suhendra.

Ia mengaku, saat ini pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim. “Kami akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam waktu pikir-pikir, setelah itu akan kami tentukan sikap," tandasnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syaiful Hamali dua tahun dan enam bulan penjara.

Hal ini telah disampaikan dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/9/2019).

Kasus Dugaan Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi UIN Raden Intan Ditangani Polda Lampung, Berikut Prosesnya

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita menyampaikan, terdakwa terbukti berbuat tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan.

Hal memberatkan dalam tuntutan ini terdakwa sebagai seorang pengajar tidak memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved