Tribun Bandar Lampung

Jelang Pilwakot Bandar Lampung 2020, Bawaslu Ingatkan Balon Jauhi Money Politics

Jelang Pilwakot Bandar Lampung 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengingatkan para bakal calon jauhi money politik.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Jelang Pilwakot Bandar Lampung 2020, Bawaslu Ingatkan Balon Jauhi Money Politics 

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Jelang Pemilihan Wali kota (Pilwakot) Bandar Lampung 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengingatkan para bakal calon jauhi money politik.

Hal tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, seperti yang dimuat dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang money politik.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan baik pemberi maupun penerima akan mendapatkan ancaman sanksi pidana minimal 3 tahun kurungan penjara.

"Maka jangan sampai hanya karena seratus dua ratus ribu itu bisa berakibat fatal bagi masyarakat itu sendiri," ungkapnya kepada Tribun Kamis (3/10/2019).

Maka dari itu, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Kota Bandar Lampung, pihak nya akan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menjauhi money politik.

Ia beserta jajarannya akan mensosialisasikan hal tersebut mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat RT/RW di masyarakat.

Ia merasa perlu adanya pemahaman terkait money politik tadi, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.

"Itu adalah upaya yang akan kita lakukan untuk menjauhi politik uang menjelang pilkada 2020," jelas nya.

Maju Pilwakot Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana Komitmen Teruskan Visi Misi Herman HN

“Masyarakat juga harus paham, karena ketika mereka tidak paham misalkan, masa masyarakat bisa dipidana, kan jadi lucu juga, maka dari itu masyarakat perlu diberi pemahaman berkaitan dengan pidana,” tuturnya.

Seperti, lanjut dia, dengan beredarnya sembako-sembako di masyarakat, jika calon itu sudah ditetapkan maka itu masuk kategori pelanggaran, akan tetapi kalau belum ditetapkan itu tidak.

Jenderal Bintang 2 Asal Lampung Ini Maju Pilwakot Bandar Lampung 2020, Terungkap Alasan Sebenarnya

“Pemberian sembako untuk mempengaruhi masyarakat memilih, itu salah satu cara yang membodohi masyarakat itu sendiri. Dan kita akan proses masalah itu jika ditemukan pembagian sembako atau politik uang,” ujarnya.

Dengan demikian, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Bandar Lampung untuk menjauhi money politik.

Menurutnya, politik uang dapat berakibat buruk pada sistem pemerintahan yang akan di emban oleh calon-calon pemimpin di Kota Bandar Lampung.

"Karena kalau dia banyak mengeluarkan dana untuk politik, bisa saja dia memiliki keinginan untuk mengambalikan dana itu dengan cepat. Sehingga bisa terjadi tindakan korupsi dan sebagainya," terang Candra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved