Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
Mahasiswa FISIP Unila Tewas Saat Diksar, Disiram Saat Pingsan hingga Polisi Belum Ungkap Tersangka
Status perkara kasus mahasiswa FISIP Unila tewas saat diksar meningkat ke tingkat penyidikan.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS mengatakan petugas menunggu hasil visum e repertum karena keluarga menolak autopsi.
“Kita kan inginnya autopsi. Tapi pihak keluarga menolak untuk diautopsi,” katanya.
Aga adalah anak pasangan Denny Muhtadin (53) dan Rosdiana (52).
Menurut Popon, dari hasil identifikasi sementara, diketahui ada luka lebam di tubuh jenazah.
Ada dua jenis lebam, yaitu lebam mayat dan lebam yang diduga hasil kekerasan.
“Itu masih dugaan, kami masih menunggu hasil visum. Kami akan mendalami kasus ini,” katanya.
Sementara itu, orangtua almarhum Aga mengaku sudah mengikhlaskan kematian anaknya itu.
Denny, ayah Aga mengatakan menolak jasad anaknya diautopsi.
Namun, pihak keluarga tetap menuntut agar kasus ini diusut tuntas.

Dekanat Menyatakan Bertanggung Jawab
Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus mahasiswa FISIP Unila tewas saat diksar pada Minggu (29/9/2019).
Korban bernama Aga Trias Tahta (19).
Mahasiswa Jurusan Sosiologi tersebut tewas saat diksar UKM Cakrawala.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Dekan FISIP Unila Syarif Makhya, ada enam poin yang disampaikan mengenai kasus tewasnya Aga saat mengikuti diksar UKM Cakrawala di Desa Cikoak, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Minggu (29/9/2019).
Pertama, pihak dekanat beserta seluruh civitas akademika turut prihatin dan berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa mengejutkan tersebut.
Kedua, dekanat membenarkan, Aga Trias Tahta yang merupakan mahasiswa Jurusan Sosiologi angkatan 2019 dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis pada Minggu (29/9/2019), saat mengikuti diksar UKM Cakrawala.
Poin ketiga, atas nama lembaga FISIP Unila, dekanat menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga almarhum Aga, dan menyatakan bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa itu.
Kemudian pada poin keempat, dekanat memastikan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan secara komprehensif sesuai fakta tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Untuk itu, dekanat meminta para pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan.
Poin kelima, dekanat juga memastikan bahwa hasil penyelidikan dan pengkajian terdapat unsur-unsur pelanggaran aturan kemahasiswaan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Lalu pada poin keenam, dekanat akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang lagi kejadian serupa.
• Mahasiswa FISIP Unila Tewas Saat Diksar Pencinta Alam, Terungkap Pesan Terakhir Sang Ayah
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Jurusan Sosiologi Fisip Unila bernama Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pencinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019).
Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar.
Belum diketahui secara pasti, penyebab meninggalnya Aga.
Selain menyebabkan satu mahasiswa FISIP Unila tewas, diksar itu juga membuat dua peserta lain dirawat intensif di rumah sakit. (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)